Korupsi di Dinas Kebudayaan, Kejati Jakarta Sita Ratusan Setempel Palsu

by

JAKARTA — Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, telah menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terkait kerugian daerah dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) sehubungan dengan anggaran tahun 2023. Teguh menegaskan pentingnya investigasi mendalam terkait hal ini.

“Jadi, memang saya menginstruksikan kepada Inspektorat selalu ‘update’ untuk penanganan ini dan melakukan investigasi mendalam,” kata Teguh saat dijumpai di Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2024)

Teguh menambahkan bahwa meskipun ia yakin ada kerugian negara dalam kasus ini, jumlah pastinya masih dalam perhitungan.

Selain itu, Teguh mengatakan dirinya belum mendapatkan laporan penonaktifan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana karena pada Kamis pagi, langsung meninjau Pasar Induk Kramat Jati dan Gudang Beras Food Station, Jakarta Timur.

“Pagi ini, saya langsung ke sini (Gudang Beras Food Station) dari rumah. Inshaa Allah (penonaktifan) itu memang sudah proses ,” kata Teguh.

Selain itu, Teguh membenarkan informasi bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan pada Rabu malam (18/12).

Penggeledahan ini dilakukan di ruang Kepala Dinas Kebudayaan dan ruang Kepala Bidang.

“Penggeledahan kurang lebih dimulai sekitar pukul 10.40 WIB sampai kemarin kami pantau sekitar jam 12 (malam) sekian masih dilakukan terjadi di lantai 14 dan lantai 15, ruang Kadis dan ruang Kabid,” jelas Teguh.

Teguh mengungkapkan bahwa ia menghormati proses penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati dan siap bekerja sama untuk mengungkapkan kebenaran. “Kami mendukung sepenuhnya dan siap berkoordinasi dengan pihak Kejati,” tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Dina Masyusin, juga memberikan apresiasi atas penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati DKI.

Dina juga mendorong Inspektorat untuk terus mendalami kasus tersebut terlebih dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan.

Baca Juga:  Kantor PBNU Didemo, Tuntut Ketua dan Sekjen Mundur

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menyita uang tunai senilai Rp1 miliar, setelah menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dan empat lokasi lainnya, Rabu (18/12).

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi senilai Rp150 miliar berupa penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta pada Tahun Anggaran 2023.

Selain uang tunai, penyidik Kejati Jakarta menyita ratusan stempel yang telah dipalsukan untuk pencairan dana anggaran dinas.[]

Sumber melansir Antara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *