JAKARTA — Penanews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan Yaqut saat ini masih dicegah. Dia menyebut keterangan Yaqut sangat diperlukan untuk membuat terang kasus ini.
“Kami melihat bahwa yang bersangkutan adalah memiliki keterangan yang sangat kami perlukan dan keterangan sangat banyak dan sangat kami perlukan dalam pengungkapan perkara ini,” ujar Asep kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (05/12/2025).
Asep mengatakan pemeriksaan ulang akan dilakukan setelah tim penyidik yang saat ini berada di Arab Saudi kembali ke Indonesia.
“Tentu (akan kembali diperiksa), sejauh kami mendapatkan informasi ya, dari tim kan sedang di Arab Saudi, pulang,” ujarnya
Ia menambahkan, penyidik melakukan pengecekan langsung di Arab Saudi terkait mekanisme pemberian kuota haji. Setelah itu, masih ada sejumlah informasi yang perlu diklarifikasi kepada berbagai pihak, termasuk pimpinan asosiasi terkait.
Selain Yaqut, sebut Asep, pendiri sekaligus pimpinan biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan, juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan
“Kemudian ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan kepada yang lainnya, tentu kami akan lakukan pemanggilannya,” ujar Asep.
“Nah ini akan kami rasa kalau yang bersangkutan ada di Indonesia itu akan memudahkan untuk hadir pada saat kami butuhkan untuk dimintai keterangan,” lanjutnya.
Namun KPK tidak menjelaskan apakah setelah pemanggilan dan pemeriksaan nantinya akan langsung dilakukan penahanan terhadap Yaqut
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024.
Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.
Sumber detiknews
, “KPK Bakal Periksa Lagi Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8245901/kpk-bakal-periksa-lagi-eks-menag-yaqut-terkait-kasus-kuota-haji.Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/





