JAKARTA ā Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alur pelarian mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, yang kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.
Dalam dakwaan resmi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Jum’at (14/03/2025) jaksa KPK menyatakan bahwa pelarian Harun diduga terjadi setelah ia menerima arahan dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
26 November 2019
Penyelidik KPK menemukan dugaan suap oleh Komisioner KPU RI.
20 Desember 2019
Pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait temuan penyelidik KPK tersebut.
8 Januari 2020
Petugas KPK menerima informasi komunikasi antara Wahyu Setiawan yang masih menjabat Komisioner KPU dengan Agustiani Tio Fridelina soal pemberian uang untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR lewat penggantian antarwaktu. Tim KPK kemudian bergerak dan menangkap Wahyu di Bandara Soekarno-Hatta.
Pukul 18.19 WIB
Masih pada hari yang sama, Hasto menerima informasi Wahyu ditangkap. KPK menyebut Hasto langsung memerintahkan Nurhasan untuk menyuruh Harun Masiku merendam handphone di air dan menunggu di Kantor DPP PDIP.
Pukul 18.35 WIB
Nurhasan menemui Harun Masiku dan menyampaikan perintah Hasto.
Pukul 18.52 WIB
Handphone Harun Masiku sudah tak terlacak lagi oleh tim KPK.
Pukul 20.00 WIB
Tim KPK menemukan posisi Nurhasan bersama Harun Masiku di PTIK. Namun saat didatangi, tim KPK tak berhasil menemukan Harun Masiku.
9 Januari 2020
KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Wahyu, Agustiani, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Namun, Harun Masiku belum ditangkap.
Sementara, tiga tersangka lain telah menjalani proses hukum hingga dinyatakan bersalah dalam kasus suap Rp 600 juta untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR. Mereka juga telah bebas dari penjara.
15 Januari 2020
KPK menerbitkan surat perintah penangkapan Harun Masiku.
17 Januari 2020
KPK mengirim surat ke polisi untuk memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO)
5 Desember 2024
KPK kembali mengirimkan surat baru untuk memasukkan Harun Masiku ke DPO.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.[]
Sumber detikNews
