KPK: Satu Kandidat Kepala Daerah Berstastus Tersangka, ini Identitasnya

by
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam sesi doorstop di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (13/8/2024).| foto Kompas.com/Syakirun Ni'am)

JAKARTA — Penanews.co.id — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa di antara calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024, terdapat satu kandidat yang tengah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Tessa menambahkan bahwa KPK saat ini sedang memproses surat terkait kandidat tersebut dan akan menyerahkannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah proses tersebut selesai.

“Belum, belum itu (surat ke KPU) masih dalam proses diskusi dan pembicaraan di internal,” kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/9/2024), seperti diberitakan kompas.com

“Baru satu, baru satu (bacakada berstatus tersangka),” sambungnya.

Namun, Tessa tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai identitas bacakada yang dimaksud. Ia menambahkan, KPK akan segera mengirimkan surat tersebut kepada KPU.

“Sepanjang pengetahuan saya yang termasuk di dalam undang-undang yang sudah berstatus terpidana, terpidana itu tentunya yang sudah dijatuhi hukuman oleh Hakim,” ujarnya.

KPU tunggu surat dari KPK Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Kholik menyatakan, KPU masih menunggu surat keterangan dari KPK mengenai bacakada yang berstatus tersangka tindak pidana korupsi.

“Sampai pagi ini kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menunggu,” ujar Idham di Lapangan Palakali, Kukusan, Depok, Sabtu (7/9/2024).

Idham menjelaskan, KPU tidak memiliki wewenang untuk mengumumkan status tersangka kepada publik, karena proses hukum masih berlangsung di aparat penegak hukum.

“Kami tidak punya kapasistas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya,” tutur dia. Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa selama putusan pengadilan belum inkrah, bakal calon kepala daerah yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi masih dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca Juga:  Jaksa Kembalikan Lagi Berkas Perkara Firli Diduga Peras SYL ke Polisi

“Kalau yang bersangkutan masih tersangka, belum mendapatkan putusan inkrah maka yang bersangkutan masih bisa memproses (Pilkada 2024),” imbuh dia.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *