KPK Siap Tunjukkan CCTV Terkait Tuduhan Penyidik Rossa Intimidasi Saksi

by
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu | Foto Adrial/detikcom

JAKARTA KPK Siapkan Bukti CCTV Tanggapi Laporan Intimidasi oleh Sekjen PDIPJakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk menyajikan rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) sebagai bukti terkait laporan dugaan intimidasi yang dilayangkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Laporan tersebut menyoroti pemeriksaan terhadap saksi Agustiani Tio yang dilakukan oleh penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan rekaman CCTV dari proses pemeriksaan tersebut.

“Kalau terkait intimidasi, ya kita akan siapkan juga. Pada saat pemeriksaan, kan ada CCTV, CCTV-nya akan kita ambil untuk nanti jadi bukti pada saat dikonfirmasi oleh dewas. Jadi ketika misalkan dilaporkan ada intimidasi selama pemeriksaan, yang bersangkutan kita akan tunjukkan, ini pada saat diperiksa CCTV-nya ada,”ujar Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Asep menambahkan bahwa KPK siap memberikan bukti lain yang diperlukan untuk menanggapi laporan tersebut.

Ia menegaskan bahwa seluruh penyidik KPK telah bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku.

“Bahwa kami atau para penyelidik bekerja secara profesional, berdasarkan SOP yang ada, juga pada peraturan-peraturan yang berlaku,” ungkapnya

Meski demikian, Asep membuka kesempatan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan hal tersebut melalui saluran yang tepat. Ia juga mengapresiasi laporan yang disampaikan kepada Dewas KPK.

“Jadi kalau laporan ke Dewas itu, itu berterima kasih karena memang salurannya di situ, ke Dewas. Dan betul laporannya di sana,” sebutnya.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto secara resmi melaporkan AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK melalui kuasa hukumnya, Johannes Lumban Tobing. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan intimidasi terhadap mantan terpidana Agustiani Tio selama proses pemeriksaan.

Baca Juga:  Pabrik KKA Aceh Dihidupkan Lagi pada 2025, PT PEMA Yakinkan Investor

“Kami terus dalam rangka untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Jadi kami melaporkan saudara,” kata kuasa hukum Hasto, Johannes Lumban Tobing, di gedung Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

Tobing menjelaskan laporan itu atas dugaan intimidasi terhadap eks terpidana Agustiani Tio yang terungkap dalam persidangan. Dia juga mengungkit ada yang mendatangi Agustiani dan menawarinya uang Rp 2 miliar.

“Saudara Tio itu didatangin seseorang, bertemu di luar, diajak diberikan sesuatu janji dengan uang iming-iming Rp 2 miliar. Dalam rangka supaya mengikuti arahan, nanti untuk besoknya saudara Tio diperiksa di KPK,” sebutnya.

Dirinya juga menyebut laporan sebelumnya yang serupa diajukan di Dewas KPK, tidak mendapati tindak lanjut. Untuk itu, dia memohon kepada Dewas KPK untuk laporan ketiga ini agar ditindaklanjuti.

“Yang membuat kami sangat kecewa teman-teman media, dari 2 laporan kami sebelumnya sampai hari ini kami tidak pernah dikonfirmasi. Kan kalau kita laporin harusnya kita diundang dong, diklarifikasi. Nah ini sampai hari ini,” katanya.[]

Sumber detikNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *