JAKARTA — Penanews.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan. Salah satu yang terjerat adalah Budi Sylvana, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemenkes.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini terkait pengadaan APD yang dibiayai oleh Dana Siap Pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahun 2020.
“Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (3/10). melansir rmol.id
Tiga tersangka dimaksud adalah Budi Sylvana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Ahmad Taufik selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM), dan Satrio Wibowo selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia.
Dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC, dan tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 sampai dengan 22 Oktober 2024,” terang Asep.
Sedangkan tersangka Ahmad Taufik dikabarkan sedang masa pemulihan usai menjalani operasi kesehatan. Pemanggilan dirinya akan dijadwalkan ulang untuk kemudian menjalani penahanan.[]