JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Penetapan tersangka tersebut telah dilakukan beberapa bulan lalu, sebagaimana disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan,
“Sudah beberapa bulan lalu (ditetapkan),” kata Rudi pada Selasa (17/12/2024) di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga Keren.! KPK Geledah Kantor Bank Indonesia
Namun, Rudi tidak mengungkapkan identitas kedua tersangka tersebut. “Ada beberapa tersangka yang kita telah tempatkan. Dua orang tersangka. Sementara dua orang ya,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan penggeledahan di beberapa ruangan, termasuk ruang kerja Gubernur BI, terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia. Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Senin malam (16/12), KPK menyita sejumlah barang bukti yang akan segera diklarifikasi. “Tentunya nanti akan kami klarifikasi,” ujar Rudi Setiawan.
Baca juga Ruang Kerja Gubernur BI Digeledah KPK, Sita Dokumen dan Alat Elektronik
Penggeledahan tersebut berlangsung di kantor pusat Bank Indonesia di Thamrin, Jakarta Pusat, pada pukul 19.00 WIB. Rudi menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan “Dalam kegiatan mengungkap perkara tindak pidana terkait dengan CSR-nya BI, ada beberapa ruangan yang kami masukkan,” ujarnya.[]