KPU; Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tak Wajib Tanda Tangan Pernyataan di DPRA, Sah Telah Memenuhi Syarat

by
Mochammad Afifuddin, Ketua KPU

JAKARTA — Penanews.co.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa pasangan calon kepala daerah (Cakada) di Aceh tidak diwajibkan menandatangani pernyataan terkait pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA. Dengan demikian, pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi sah telah memenuhi syarat maju tanpa kendala dalam pilkada Aceh 2024.

Penegasan KPU itu termaktub dalam surat resmi nomor: 2148/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 21 September 2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Surat itu ditujukan kepada ketua KIP Aceh di Banda Aceh.

Surat berisi lima poin tersebut merupakan tanggapan atas surat KIP Aceh Nomor 1186/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 21 September 2024 perihal kronologis tahapan pencalonan bakal pasangan calon kepala daerah. 

Surat tersebut ditandatangtani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua Badan Pengawas Pemilu, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 

Berikut poin-poin surat KPU RI sebagaimana telah menyebar di jejaring medsos termasuk yang diterima media ini, Minggu malam, 22 September 2024.

1.    Ketentuan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa “Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di depan Lembaga DPRA/DPRK”. Ketentuan ini diatur sama dalam BAB II, huruf D, angka 1, huruf e Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024.

2.    Ketentuan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada angka 1, telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh 2 Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa “Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional dan peraturan perundang-undangan yang bersifat istimewa dan khusus yang berlaku untuk Aceh, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani bermeterai cukup”, sehingga tidak berlaku lagi ketentuan penandatanganan surat pernyataan di depan Lembaga DPRA/DPRK.

Baca Juga:  70an PPDS Telah Melapor Jadi Korban Bullying di Semarang, Sebut Kemenkes

3.    Berkenaan dengan hal tersebut pada angka 2, agar KIP Aceh melakukan perubahan terhadap Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024 yang memuat ketentuan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2024 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

4.    KIP Aceh agar berkoordinasi dengan Panwaslih Aceh, Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu terkait dengan perubahan persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2024 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta memberikan waktu penerimaan dokumen persyaratan bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional dan peraturan perundangundangan yang bersifat istimewa dan khusus yang berlaku untuk Aceh sebelum penetapan Pasangan Calon.

5.    Dalam hal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah melakukan penandatanganan surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di depan Lembaga DPRA/DPRK maka dinyatakan tetap memenuhi syarat.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *