MEULABOH – Penanews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial K.R. (34), atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi di Desa Ujung Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada Kamis (12/02/26) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Aceh Barat segera bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan kebenaran laporan, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seorang pria yang belakangan diketahui berinisial K.R.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan di antaranya tiga bungkus plastik klip sedang dan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 13,87 gram, satu kotak rokok Magnum, serta selembar tisu.
Pelaku yang berdomisili di Kecamatan Johan Pahlawan tersebut mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya. Guna kepentingan penyidikan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari keaktifan masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian serta tindak lanjut dari komitmen Polres Aceh Barat dalam memerangi narkoba hingga ke tingkat desa.
“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat kerja sama dan dukungan masyarakat yang tidak tinggal diam terhadap peredaran narkotika di lingkungannya. Kami sangat mengapresiasi laporan masyarakat yang segera kami tindak lanjuti hingga dilakukan penangkapan,” ujar AKP Shandy Saputra, S.H.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, barang bukti yang disita akan dikirim ke Labfor Polri Cabang Medan guna memastikan kandungan narkotika secara ilmiah.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi, serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan. Langkah selanjutnya adalah pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Shandy Saputra, S.H. juga mengimbau masyarakat Aceh Barat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan individu dan generasi muda.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama para orang tua, tokoh gampong, dan pemuda untuk bersama-sama mengawasi lingkungan sekitar. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan pernah takut, karena kerahasiaan pelapor akan kami jaga,” tegasnya.
Ia menambahkan, perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, tetapi membutuhkan dukungan dan kesadaran seluruh elemen masyarakat. Polres Aceh Barat terus berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan Aceh Barat yang aman, sehat, dan berdaya saing.





