Kuasa Hukum Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka ke PN Jaksel

by
by
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir | foto: MPI

JAKARTA – Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal dengan Tom Lembong, yakni Ari Yusuf Amir, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (5/11/2024). Kedatangan tersebut untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Ari Yusuf Amir, selaku kuasa hukum, mengungkapkan bahwa tim penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Tim penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Ari, lansir iNews.id

Lebih lanjut, pihak pengacara menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien mereka dianggap tidak sah. Mereka meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Tom Lembong dari segala tuduhan yang dikenakan kepadanya.

“Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan. Tim penasihat hukum berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak klien dan memastikan proses hukum berjalan adil serta sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ari menyebut, keadilan harus ditegakkan dan hak asasi manusia harus dilindungi. Tim akan terus berjuang memastikan Tom Lembong mendapatkan perlindungan hukum yang seharusnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024). Tom Lembong pun langsung ditahan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, pada Mei 2014, pemerintah menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

Namun pada 2015, Mendag ketika itu yakni Tom Lembong justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.

Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong mengizinkan perusahaan swasta melakukan impor. Kejagung menilai, ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Mendag tersebut.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *