BANDA ACEH – Para saksi dan relawan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 1, Om Bus-Syeh Fadhil, melaporkan temuan sejumlah pelanggaran yang terjadi di Aceh Utara. Sehubungan dengan hal tersebut, tim pemenangan pasangan tersebut mendesak agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten tersebut.
Tim pemenangan Paslon nomor urut 1 juga meminta kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk segera menghentikan seluruh proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan seterusnya.
Wakil Ketua Tim Pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 1, Habibi Inseun, menyatakan, “Agar merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) sesegera mungkin untuk Kabupaten Aceh Utara, dengan sungguh-sungguh mengedepankan ketertiban, kridibel, akuntabel dan penuh kedamaian,”
Baca juga Kubu Bustami dan Mualem Saling Klaim Menang, Pj Gubernur Aceh Minta Warga Tunggu Hasil KIP
Rekomendasi itu dibacakan Tim Pemenangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi dalam konferensi pers di Sekretariat Bersama (Sekber) Koalisi Pemenangan Bustami-Fadhil, di Banda Aceh, Sabtu (30/11/2024). Selain meminta PSU, mereka juga menolak tegas seluruh pleno rekapitulasi suara yang dilakukakan oleh penyelenggara Pilkada di tingkat kecamatan se-Kabupaten Aceh Utara.
Kubu 01 meminta Panwaslih Aceh Utara untuk mencatatkan dan menindak lanjuti seluruh tindakan pelanggaran yang terjadi pada pleno di tingkat kecamatan dalam LHP resmi pengawasan dan kejanggalan serta pelanggaran lainnya yang diduga kuat telah terjadi dalam rangkaian pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS-TPS.
Baca juga Tim Pemenangan Bustami Tolak Pleno Rekapitulasi Suara di Aceh Utara
Menurut relawan 01, kecurangan di Aceh Utara sangat beragam bentuknya. Sebagai contoh, saksi dan pendukung Bustami-Syech Fadhil kerap mendapat ancaman, teror, intimidasi, hingga tindakan kekerasan fisik. Teror itu, disebutnya, menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Dikatakan, para saksi paslon 01 juga tidak diberikan formulir keberatan, padahal itu merupakan hak konstitusional saksi yang wajib disediakan oleh penyelenggara sesuai tugas, fungsi dan wewenangnya. “Tindakan tersebut adalah pelanggaran etik serius yang dilakukan penyelenggara di tingkat kecamatan,” ujarnya.
Baca juga Bustami Hamzah: Perjuangan Belum Selesai, Kebenaran Akan Mencari Jalannya
Dia menambahkan, pelanggaran seperti itu terjadi pada semua kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara. Kecurangan Pilkada yang begitu massif di Aceh Utara, menurut Ketua Tim Pemenangan Paslon 01, TM Nurlif, menjadi kewajiban pihaknya sebagai tim pemenangan untuk memberikan respon.
Langkah yang diambil tersebut, kata Nurlif, bukan hanya untuk memperjuangkan hak paslon, tetapi bagian dari memperjuangkan hak rakyat yang telah memberikan suara pada kontestasi Pilkada serentak 2024.
Dia menegaskan, bahwa apa yang dilakukan timnya itu adalah sesuatu yang berada dalam koridor perundang-undangan. “Kita mengikuti peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Yang kita lakukan ini bukan di luar prosedur dan tidak mengada-ada,” ucapnya.[]