BIREUEN — Kepolisian Resor (Polres) Bireuen berhasil mengungkap kasus penculikan terhadap Anwar (60), pedagang asal Gampong Blang Kubu, Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen dalam waktu kurang dari 24 jam.
Korban ditemukan selamat di kebun sawit Desa Paku, Kecamatan Simpang Mamplam, setelah diculik empat orang di warung keripik Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Senin (17/3/2025) malam.
Kasus ini terungkap berkat laporan cepat keluarga korban yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. Saat itu, Anwar didatangi empat pelaku yang memaksanya masuk ke mobil minibus Xenia dan membawanya ke arah Banda Aceh. Korban sempat melawan, namun tak berdaya menghadapi kelompok tersebut.
Tim Opsnal gabungan Reskrim dan Intelkam Polres Bireuen langsung bergerak setelah menerima laporan. Mereka mengolah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan melakukan pencarian intensif.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras tim di lapangan, kami berhasil mengungkap kasus penculikan ini dalam waktu kurang dari 24 jam. Korban ditemukan dalam keadaan selamat, sementara tiga dari empat pelaku berhasil kami amankan,” ujar Iptu Jeffryandi pada Selasa (18/3/2025) pagi.
Tiga Pelaku Diamankan, Satu Masih DPO
Dua tersangka pertama, MR (41) dan SB (30), ditangkap di Desa Paku. Pengembangan investigasi mengarahkan polisi ke MS (33), yang diamankan di Desa Cot Laga Sawa, Kecamatan Kuala.
Diketahui bahwa aksi penculikan ini dilakukan atas perintah seseorang berinisial I (40), warga Desa Blang Kubu, Kecamatan Peudada. Saat ini, I masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Jeffryandi otif penculikan ini sementara diduga berkaitan dengan masalah utang piutang antara korban dan pelaku.
“Motif penculikan ini sementara diduga berkaitan dengan masalah utang piutang antara korban dan pelaku. Namun demikian, kami akan terus mendalami apakah ada motif lain di balik aksi ini,” ujar Jeffryandi.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa siapa pun yang membawa seseorang secara paksa dari tempat tinggalnya dengan maksud menempatkannya di bawah kekuasaan orang lain secara melawan hukum atau membuatnya dalam keadaan sengsara, dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Kami mengimbau kepada pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat cepat terungkap,” pungkasnya.[]
Sumber gananews.com
