KY Rekomendasi 3 Hakim ini Dipecat Dengan Tidak Hormat, Langgar Etik Berat Terkait Transaksional hingga Wanita

by

JAKARTA – Penanews.co.id – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberian sanksi paling berat berupa pemecatan terhadap tiga hakim kepada Mahkamah Agung (MA). Ketiganya dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Anggota KY Setyawan Hartono menyampaikan bahwa selama satu bulan masa kerja, pihaknya telah menggelar empat kali rapat pleno untuk membahas laporan pengaduan, diputuskan bahwa tiga hakim terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

“Dalam sebulan masa tugas ini kami sudah menyelenggarakan empat kali sidang pleno terkait dengan penanganan pengaduan dan telah memutuskan tiga orang hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik PPH dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Setyawan dalam konferensi pers di Gedung KY, Rabu (28/1/2026).

“Dalam satu bulan ini kami telah melaksanakan empat kali sidang pleno penanganan pengaduan dan memutuskan tiga hakim yang terbukti melanggar kode etik PPH untuk dikenai sanksi PTDH,” ujar Setyawan dalam konferensi pers di Gedung KY, Rabu (28/1/2026).

Lebih lanjut, Setyawan mengungkapkan bentuk pelanggaran yang dilakukan para hakim tersebut. Dua di antaranya terlibat perkara yang bersifat transaksional, sedangkan satu hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

“Ya satunya itu etik berat lah, ada kaitannya dengan wanita,” jelasnya.

Ia masih enggan merinci identitas ketiga hakim tersebut. Namun, Setyawan hanya memberi bocoran wilayah tugas mereka.

“Itu kan sifatnya masih rahasia ya rekomendasi itu. Jadi nanti diikuti saja kalau ada Majelis Kehormatan Hakim (MKH) nanti kan ketahuan ya. Yang jelas ada satu di Sumatera, eh dua malah di Sumatera, satu di Jawa,” imbuhnya.[]

Sumber detiknews

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *