YOGYAKARTA — Sebuah peristiwa yang memicu rasa geram dan malu terjadi di Yogyakarta, di mana seorang mahasiswa berinisial MA (20) melakukan adegan seksual sambil mengemudi mobil hingga hilang konsentrasi dan berujung fatal
Akibat kehilangan konsentrasi, MA menabrak seorang pejalan kaki yang sedang melintas di Jalan Padjajaran, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman. Korban tewas di tempat akibat luka-luka serius yang dideritanya.
Lebih mengejutkan lagi, meskipun telah menabrak korban, MA tetap melanjutkan perjalanan sembari terus melakukan tindakan tidak senonoh dengan pacarnya yang berinisial N.
Baca juga; Mobil Timses Calon Bupati Pidie Ditembak
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap MA serta pacarnya. Polisi pun mengungkap fakta-fakta mengerikan terkait perilaku.menjijikkan kedua pelaku, yang kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk tabrak lari yang menyebabkan kematian.
Ya , polisi menangkap pelaku tabrak lari yang menyebabkan kematian seorang pejalan kaki di ring road Jalan Padjajaran, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, lansir tribunpekanbaru.com
Baca juga; Pemuda di Bone Tewas Usai Berhubungan Badan, Diduga Kelelahan
Kecelakaan tersebut terjadi akibat pelaku mengemudi sambil melakukan aktivitas seksual dengan pasangannya.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, mengatakan penemuan jenazah korban di pinggir jalan pada 14 November 2024 bermula dari informasi masyarakat. Saat olah TKP, ditemukan jenazah dengan luka di kepala dan kaki.
“Kami menemukan jenazah dengan luka terbuka di kepala bagian belakang sebelah kiri dan kaki,” kata Yuswanto Ardi.
Baca juga; Di Tabrak Pemotor Seorang Jukir Meninggal Dunia
Setelah dilakukan penyelidikan, identitas korban yang berinisial S (45) diketahui. S ditemukan meninggal dunia akibat tabrak lari.
Polisi memastikan kejadian tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas, lebih spesifiknya tabrak lari.
“Kami pastikan ini adalah kecelakaan lalu lintas, tabrak lari,” tambahnya.
Baca juga; Mahasiswa Asal Aceh Besar Meninggal Usai Disenggol Truk Molen, Supir Kabur
Kecelakaan terjadi pada 11 November 2024 sekitar pukul 03.45 WIB. Saat itu, korban sedang berjalan kaki di ring road Jalan Padjajaran.
Pelaku, MA (20), seorang mahasiswa asal Sulawesi Tengah, mengendarai mobil dan menabrak korban dari belakang. Setelah itu, pelaku melarikan diri.
Baca juga; Sambil Bugil, Oknum Anggota DPRD Lamongan Diduga Video Call Seks
“Kecelakaan ini disebabkan oleh terganggunya konsentrasi pengemudi,” jelasnya.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan, menambahkan pelaku MA sedang bersama temannya, seorang perempuan inisial N. Mereka melakukan aktivitas seksual saat mobil melaju.
MA tahu mobilnya menabrak, namun dia tidak berhenti. Ia terus mengemudi sambil melanjutkan aktivitas seksual.
Baca juga; Wanita Korsel Ogah Seks, Gegara Kekerasan Terhadap Perempuan
“Mereka tidak berhenti untuk menolong korban,” tambah Fikri.
Polisi berhasil menangkap MA pada 15 November 2024 di Kabupaten Bantul, DIY, setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV.
MA kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 75 juta.
Sebelumnya, Kapolsek Mlati, Kompol Irwiantoro, mengungkapkan bahwa polisi menerima laporan penemuan mayat pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Korban ditemukan dalam posisi terlentang di pinggir jalan dengan luka lecet di kaki dan kepala.
“Mayat tersebut masih mengenakan kaos dan celana panjang,” kata Irwiantoro. Polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terkait kasus ini , jelas adanya perilaku buruk dari penabrak . Karena itu , hal yang pentas ada;ah hukuman setimpal sesuai dengan kesalahannya. []