
BANDA ACEH — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat didesak segera melakukan pergantian Kepala OJK perwakilan Aceh. Langkah ini dinilai mendesak menyusul lemahnya efektivitas pengawasan terhadap manajemen Bank Aceh Syariah (BAS), yang berujung pada ketidaktertiban tata kelola institusi keuangan tersebut.

Menurut Wakil Rektor Universitas Abulyatama Aceh (Unaya) DR Usman Lamreung menyebutkan Fungsi pengawasan OJK dinilai gagal mendorong pelengkapan jajaran Dewan Komisaris dan Dewan Direksi BAS dalam kurun waktu yang cukup lama. Akibatnya, proses pengawasan terhadap struktur organisasi bank tidak berjalan optimal.

Lebih jauh, OJK juga dianggap tidak maksimal dalam memastikan bank binaannya menyelesaikan penyempurnaan kerangka organisasi. “Alih-alih menuntaskan akar masalah, OJK hanya mampu membatasi operasional BAS dengan melarang peluncuran produk baru ke publik” ungkap Usman.

Kondisi ini tidak hanya mencerminkan kelemahan manajemen internal BAS, tetapi juga menjadi indikator kegagalan sistem pengawasan OJK di wilayah Aceh.

Oleh karena itu, langkah pertama yang perlu diambil adalah melakukan pembenahan struktural dan kapasitas OJK setempat sebelum berfokus pada perbaikan Bank Aceh Syariah.[]


