PERSOALAN pemenuhan tenaga energi listrik dalam kehidupan modern rakyat Aceh sudah menjadi kebutuhan utama atau primer, sehingga mobilitas produktivitas kerja, kinerja dam berbagai aktivitas sehari-hari, rakyat Aceh mengkonsumsi dalam jumlah dan frekwensi relatif besar.
Pemenuhan energi listrik pada saat siang dan malam hari terus menerus dilakukan, baik untuk memenuhi aktivitas rumah tangga konsumen listrik atau rakyat Aceh, rumah tangga swasta atau perusahaan, pemerintah dan seluruh sektor lainnya dalam masyarakat.
Sudah tiga hari ini pemadaman total listrik, meskipun dikatakan bergiliran dan zona, tetapi sangat mengganggu aktivitas dan produktivitas ekonomi dan kehidupan rakyat Aceh.
Keseluruhan rakyat Aceh merasakan dampak pemadaman lampu listrik. Suluruh sektor kehidupan di Aceh terganggu, terkendala dan terhambat, karena seluruh rakyat Aceh menggunakan konsumsi dan pemanfaatan daya energi listrik dalam aktivitas kehidupan sehari-hari.
Sesungguhnya sangat aneh, miris serta biadab sekali. Pasokan energi listrik berasal dari Aceh (Nagan Raya) kemudian dibawa ke Sumatera Utara (Sumut), selanjutnya disalurkan kembali ke seluruh Aceh. Ini dilakukan dengan cara interkoneksi jaringan dari Sumut ke Aceh.
Sementara itu, Perusahaan Listrik Negara (PLN) menggunakan narasi bodoh dan tolol yang sangat tidak logis, bahwa tidak atau sulit terdeteksi kerusakan interkoneksi listriknya.
Dalam dunia teknologi canggih sekarang ini, sebenarnya kerusakan interkoneksi dapat terdeteksi dan diketahui dengan cepat dan mudah, dengan peralatan teknologi canggih dan modern.
Sebaiknya ada keputusan dan pernyataan Gubernur Aceh terhadap PLN Aceh yang setiap kali dan saban tahun bermasalah.
Keluarkan saja PLN dari Aceh, sebagai Perusahaan Negara yang monopoli, arogan dan kolonialis dalam praktiknya terhadap perusahaan pelayanan (services) rakyat Aceh, yang merupakan konsumsi primer rakyat Aceh.
Perlakuan dan perilaku PLN Aceh sudah merupakan praktik naif, biadab serta berulang kali sudah bertahun. Persis sama memperlihatkan arogansi kolonial modern, dengan alasan tidak logis setiap kali rakyat Aceh dirugikan dengan pemadaman listrik yang sangat merugikan rayat Aceh. Mengganggu seluruh aktivitas kehidupan ekonomi, produtivitas serta menyengsarakan rakyat Aceh, sementara itu seluruh pasokan daya energi listrik dari resources berasal dari bumi serta alam Aceh.
Sudah rakyat Aceh tidak mendapatkan keuuntungan dari hasil alamnya yang kaya dan berlimpah, tetapi selalu dizhalimi dan disengsarakan
Dengan demikian, Gubernur Aceh harus tegas dan seluruh elemen rakyat Aceh menyuarakan, jika selalu diperlakukan seperti ini, sebagai Perusahaan Negara Republik Indonesia yang sangat monopoli, keluar saja dari Aceh.
Sesuai dengqn MoU Helsinki, poin SELF DITERMINATION, maka biar rakyat Aceh menentukan dan mengurus dirinya sendiri.
Secara politik dan kebijakan publik, Gubernur Aceh harus tegas.
—————-
Penulis Dr. Taufiq A.Rahim adalah Pengamat Politik dan Kebijakan Publik
===========
Artikel ini merupakan opini penulis, seluruh isi di luar tanggungjawab redaksi, sepenuhnya tanggungjawab penulis





