Luhut; Rektor USU Difitnah Terkait Kebun Sawit, Padahal sedang mengupayakan masuk Aset Universitas

by
Kampus USU | Foto Tribun Medan/Husna Fadilla

MEDAN — Penanews.co.id — Universitas Sumatera Utara (USU) kembali menjadi sorotan publik menyusul berbagai tudingan negatif yang muncul terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Desa Tabuyung, Singkuang II, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

Lahan perkebunan seluas 5.557 hektar tersebut saat ini dikelola oleh Koperasi Produsen Pengembangan USU (KPP USU) bersama PT Asian Agri Lestari melalui perusahaan patungan bernama PT Usaha Sawit Unggul yang didirikan sejak tahun 2011.

Belakangan, mencuat dugaan adanya praktik korupsi dan penggelapan aset oleh sejumlah pejabat internal kampus yang berkaitan dengan pengelolaan usaha perkebunan, termasuk dalam proses pengajuan pinjaman sebesar Rp 228 miliar ke Bank BNI.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor V USU, Prof. Luhut Sihombing, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Rektor Prof. Muryanto Amin, USU justru sedang berupaya mensertifikasi dan memasukkan lahan tersebut ke dalam neraca aset universitas sebagai bagian dari program strategis rektor yang pernah disampaikan saat pencalonan.

Menurut Luhut, USU kini tengah menjalani proses akuisisi resmi terhadap lahan itu agar tercatat secara sah sebagai aset universitas.

“Dalam upaya mengakuisisi aset tersebut, USU menjalin koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kita berkonsultasi terkait aspek hukum yang harus dipenuhi agar akuisisi aset tersebut berjalan baik,” katanya kepada media, Jumat, 12 September 2025.

Ia menambahkan, koordinasi dengan Kejati Sumut sangat penting karena status hukum lahan tersebut cukup kompleks dan memerlukan penanganan yang hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Lahan itu dulu berasal dari kebijakan pemerintah dalam hal ini Departemen Kehutanan dan Perkebunan tahun 1998 dengan nama Land Grant College yang tujuannya untuk fasilitas akademik dan sekaligus sebagai sumber pendanaan tambahan dalam penyelenggaraan universitas,” ujarnya.

KPP USU sendiri meerupakan bandan usaha yang dibentuk oleh USU saat itu untuk memenuhi persyaratan mendapatkan lahan pada program tersebut. KPP USU didirikan dalam bentuk koperasi dimana rektor pada saat itu Prof Dr Chairuddin P Lubis menjadi ketua dan beranggotakan dosen dan pengawai USU sebanyak 34 orang.

“Pada tahun 2011, KPP USU menggandeng perusahaan perkebunan PT Asian Agri Lestari dalam pengelolaan perkebunan sawit tersebut. Join keduanya ditandai dengan pembentukan PT Usaha Sawit Unggul (USU) dimana kepemilikan saham KPP USU sebesar 15 persen dan PT Asian Agri sebesar 85 persen. Perusahaan inilah yang kemudian mengelola operasional perkebunan,” kata Luhut.

Berbagai catatan dinamika sosial dan politik juga terus mengiringi perjalanan lahan tersebut. Salah satuny6a yakni pada tahun 2012 dimana terjadi konflik KPP USU dengan Pemerintah Kabupaten Madina terkait habisnya masa izin prinsip tahun 2012. Ironisnya pada tahun yang sama juga terjadi konflik antara USU dengan pengurus KPP USU. Rektor USU pada saat itu, Prof Syahril Pasaribu tidak bersedia membantu pengurus KPP USU yang sedang berkonflik dengan Pemkab Madina dan bahkan mengeluarkan surat yang menegaskan bahwa KPP USU dan USU merupakan dua subjek hukum berbeda dan masing-masing mempunyai tanggungjawab terpisah.

“Inilah yang membuat pengurus KPP USU akhirnya mengurus sendiri perkara konfliknya dengan Pemkab Madina, termasuk biaya yang muncul mereka sendiri yang mengeluarkan tanpa campur tangan USU,” ungkap Luhut.

Karena subjek hukum sudah berbeda, maka lolosnya kredit yang diajukan oleh KPP USU ke Bank BNI pada tahun 2023 itu menjadi urusan dari pengurus KPP USU. Sedangkan USU tidak memiliki keterkaitan apa-apa.

“Karena bentuk badan hukumnya adalah koperasi maka lahan KPP tersebut berarti didasarkan pada kepemilikan masing-masing anggota meskipun mereka berkarir di USU. Itulah yang membuat pada upaya akuisisi ini agar lahan tersebut kembali menjadi aset USU, langkah terbaik adalah dengan bicara secara kekeluargaan dengan pengurus KPP USU. Sebab, jika bicara dari sisi legal standing, lahan tersebut milik pengurus dan anggota KPP USU berdasarkan 5 sertifikat HGU yang diterbitkan negara, sekalipun sejarah awalnya itu diperuntukkan untuk mendukung tri darma perguruan tinggi di USU,” ungkapnya. 

Upaya akuisisi denan cara kekeluargaan ini kata Luhut berjalan dengan baik dan lancar. Pengurus KPP USU bersedia untuk menjadikan lahan perkebunan tersebut dicatatkan sebagai aset USU. Akan tetapi, persoalannya adalah KPP USU hanya memiliki 15 persen saham dan Asian Agri memiliki 85 persennya. 

“Tentu saja ini yang kemudian akan dibicarakan. Sedangkan soal kredit Rp 228 miliar itu, USU sama sekali tidak masuk ke ranah itu, sebab pengajuan itu urusan KPP USU dengan mengagunkan 5 sertifikat mereka,” ungkapnya.

Belakangan kata Luhut, mereka dikagetkan dengan isu adanya “cawe-cawe” para pejabat USU terkait kredit tersebut. Padahal secara gamblang, dari runutan peristiwa tersebut justru USU tidak mencampuri urusan kredit tersebut.

“Isu ini yang digoreng seolah-olah pejabat USU terlibat. Bahkan dituding sengaja mendiamkan karena sudah terima setoran. Saya tegaskan bukan, kami memang tidak mencampuri itu karena urusan kami dengan pengurus KPP USU adalah bagaimana agar lahan tersebut dicatatkan dalam neraca aset USU, dan mereka sudah menyambut baik usulan tersebut,” pungkasnya.

Luhut berharap, penjelasannya ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait sejarah dan legalitas formal yang terjadi seputar lahan perkebunan tersebut. Dengan begitu, penggiringan isu dan opini yang mencoba mengaitkan urusan lahan hingga kredit perkebunan tersebut dengan dugaan korupsi oleh pimpinan di USU tidak lagi berlanjut.

“Kita tidak tau apakah motivasi pihak yang menggiring opini ini berkaitan dengan agenda pemilihan rektor atau hal lain, entahlah. Namun, beginilah penjelasan yang bisa kami sampaikan agar masyarakat juga memahami sejarah hingga duduk perkara dan legal standing pada pihak terkait keberadaan lahan perkebunan tersebut,” pungkasnya.[]

Sumber rmolsimut.id

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *