JAKARTA — Penanews.co.id — Pada pemilihan umum (pemilu) legislatif dan pemilihan presiden 2024 yang lalu banyak ditengarai terjadinya pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan lembaga-lembaga negara yang berdampak pada jatuhnya wibawa negara di tengah masyarakat lokal dan internasional.
Atas pengalaman pada pemilu yang lalu, dan tidak terulangnya pada Pemilihan Kepala Daerah yang akan datang, perlu aturan tegas yang melarang para pejabat negara, TNI, Polri, dan ASN melakukan kampanye untuk salah satu pasangan calon.
Atas alasan tersebut Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, Muhamad Fauzi Azhar dan Aditya Ramadhan Harahap, memohon Kepada Makamah Konstitusi (MK) untuk melakukan uji materiil Undang Undang Pilkada.
Fauzi Azhar dan Aditya Ramadhan, mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 70 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta, beleid larangan kampanye untuk aparat TNI, Polri, dan ASN itu dilengkapi dengan larangan sejenis buat presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, serta kepala badan/lembaga negara.
‘Membatasi orang yang sedang menjabat sebagai presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, serta kepala badan/lembaga negara tidak ikut berkampanye semata-mata untuk menjamin serta memenuhi tuntutan yang adil, sesuai dengan pertimbangan moral dan etik dalam penyelenggaraan pilkada dalam suatu masyarakat yang demokratis,” kata kuasa hukum mereka, Viktor Santoso Tandiasa, dalam permohonan yang didaftarkan pada Kamis (11/07/2024).
Tanpa mencakup presiden hingga menteri dan kepala badan/lembaga,
Larangan kampanye untuk aparat yang selama ini berlaku tidak mencakup presiden hingga menteri dan kepala badan/lembaga, dianggap ironis karena mereka sama-sama merupakan penyelenggara negara yang juga harus menjaga wibawa dan martabat penyelenggara negara.
Viktor berujar, kampanye dalam kontestasi yang melibatkan presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri dan kepala badan/lembaga negara, aparatur sipil negara sangat rentan menimbulkan banyak persoalan.
Cuti di luar tanggungan yang diambil pejabat-pejabat itu ketika hendak mengampanyekan kandidat tertentu dianggap tak menghilangkan relasi kekuasaan untuk mendapatkan akses dan perlakuan berbeda.
“Apalagi, dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 banyak bakal calon yang memiliki hubungan semenda baik secara horizontal ataupun vertikal baik kepada wakil presiden terpilih, juga kepada menteri, dan pimpinan/badan atau lembaga negara lainnya,” tambah Viktor.
Sebagai misal saja, menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution, hingga sekarang telah mengantongi dukungan partai-partai besar untuk maju Pilkada Sumatera Utara 2024.
Viktor menganggap, tanpa larangan kampanye yang mereka maksudkan, maka kampanye oleh presiden hingga menteri dan kepala badan/lembaga akan menimbulkan ketidakadilan bagi peserta pilkada lainnya.
“Rentan dengan penyalahgunaan kekuasaan, seperti contoh menteri yang menggunakan jabatannya melakukan kampanye pada kementeriannya; dan rentan dengan pelanggaran etik saat berkampanye,” jelas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mahasiswa ajukan uji materi uu pilkada minta mk- larang presiden dan menteri.