Mahasiswa Gugat UU ke MK, Minta Caleg Terpilih Mundur Jika Ikut Pilkada

by
by

Ilustrasi MK (Foto: Ari Saputra/detikcom)


JAKARTA – Penanews.co.id — Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Nur Fauzi Ramadan, mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir detikNews, Nur menggugat agar calon anggota legislatif (Caleg) membuat surat pengunduran diri jika mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Nur Fauzi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pemohon dalam perkara ini adalah Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Rahman.

Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Jumat (02/02/2024). Dalam sidang ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih melontarkan pujian kepada Nur Fauzi, yang merupakan tunanetra, karena dapat menyusun permohonan dengan baik. Nur, dalam gugatannya, meminta caleg terpilih agar mundur jika ikut sebagai calon dalam Pilkada 2024.

“Saya totally tunanetra, Yang Mulia,” kata Nur Fauzi dalam sidang yang tertuang dalam risalah sidang MK yang dikutip detikcom, Ahad (04/02/2024).

“Oh, totally. Tapi hebat nih, Saudara bisa menyusun Permohonan dan ikut di dalam sebagai berkas terbaik dalam kompetisi itu, ya. Saya appreciate sekali atas usaha dan kerja kerasnya. Tidak mudah memang untuk mengajukan Permohonan pertama, ya. Tapi saya baca-baca ini, kayaknya sudah punya pengalaman. Ternyata pengalamannya pengalaman di moot court itu, ya?” kata Enny.

Nur Fauzi membenarkan dirinya pernah menjadi juara pertama moot court MK di Universitas Andalas, Padang 2023. Saat itu, Nur dan tim mendapatkan juara untuk kategori berkas terbaik. Saat ini, Nur sedang menempuh semester tiga di FH UI.

“Saya lihat semangatnya bagus sekali, ya. Dari sisi penyusunan Permohonan ini kayak orang pengalaman gitu loh. Jadi dari sisi sistematikanya Saudara-Saudara sudah pelajari betul PMK 2/2021-nya. Undang-Undang MK, begitu, ya. Dan sudah biasa berdebat juga,” kata Enny.

Baca Juga:  DPD RI - USK Bahas RUU PLP2B

Ketua MK Suhartoyo memberikan nasihat agar pemohon membuat simulasi jadwal pemilu-pilkada agar gugatan semakin jelas. Dia juga bertanya apakah tepat calon harus mundur tapi belum duduk atau dilantik sebagai anggota DPR.

“Tapi bagaimana dengan ini orang belum mendapatkan hak konstitusional, baik hak maupun kewajiban yang melekat, sehingga harus dibatasi-batasi dengan, padahal bagaimana Pasal 28 atau Pasal 27 seseorang yang kemudian dijamin oleh konstitusi untuk berekspresi, mencari kehidupan yang layak, kemudian mencari pekerjaan dijamin oleh konstitusi, dan juga sama kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan itu. Itu bisa dielaborasi itu,” kata Suhartoyo.

Dalam gugatannya, pemohon meminta MK menyatakan syarat pengunduran diri tak hanya berlaku bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD, tetapi juga caleg terpilih.
“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri dari anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, serta calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih berdasarkan rekapitulasi dari KPU sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,” demikian bunyi petitum Ahmad Alfarizy-Nur Fauzi Ramadhan.

Keduanya menyebutkan jadwal Pemilu 2024 dengan pilkada serentak di tahun yang sama akan bersinggungan. Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, proses Pemilu 2024 baru selesai pada 1 Oktober 2024 bertepatan dengan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD dan 20 Oktober 2024 pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.

“Jadwal itu akan bersinggungan dengan agenda Pilkada 2024 yang pemungutan suaranya digelar 27 November 2024, seperti diamanatkan Pasal 101 UU Pilkada. Apabila mengikuti pola kebiasaan pada pemilu atau pilkada-pilkada sebelumnya, penetapan peserta pilkada dilakukan lebih kurang tiga bulan sebelum pemungutan suara. Dengan demikian, kemungkinan besar penetapan calon kepala-calon wakil kepala daerah dilakukan Agustus-September 2024,” urainya.

Baca Juga:  Hendry Tetap Ketum PWI Pusat yang Sah, Pemblokiran AHU Sesuai Prosedur Hukum

Caleg terpilih berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU yang dijadwalkan 15 Februari-20 Maret 2024 dapat mendaftar lagi di Pilkada 2024. Mengacu pada ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada, syarat pengunduran diri hanya berlaku untuk anggota DPR, DPRD, ataupun DPD. Aturan itu tak mencakup caleg terpilih.

“Mandat yang diberikan para pemohon dalam Pemilu 2024 akan terbuang sia-sia dan calon anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih terkesan mempermainkan mandat pemilu sebagai prosesi sakral dalam demokrasi. Hal itu telah bertentangan dengan esensi dasar pemilu untuk melaksanakan amanah rakyat. Sebab, amanah sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD seakan jadi pilihan kedua jika yang bersangkutan tak terpilih di pilkada,” ucap pemohon.[]

Baca juga; Berkas Kasus Firli Dikembalikan Lagi oleh Jaksa, Polda Metro Siap Lengkapi

Baca juga; Terabaikan dalam Pilpres 2024, Masyarakat Adat Kehilangan 2,57 Juta Hektare Wilayahnya Tahun Lalu

Baca juga; Takut dikasih Nilai Rendah Lagi, Prabowo Sebut Harus Lakukan Persiapan Matang Jelang Debat

Baca juga; PP Muhammadiyah Berharap Seruan dari Akademisi Perguruan Tinggi Direspons oleh Pemerintah dan KPU

Baca juga; Kebakaran Hutan Dahsyat di Cile, 46 Orang Tewas

Baca juga; 5 hikmah Isra Mi’raj dari pentingnya sowan sesepuh hingga keharusan miliki guru

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Baca juga;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *