JAKARTA – penanews.co.id — Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyatakan, proses pembentukan panitia seleksi (Pansel) hingga seleksi calon pimpinan dan calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah sejak awal.
Hal ini didasari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama, yang menyebutkan bahwa seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 dilakukan oleh Presiden dan DPR periode 2024-2029.
Diberitakan Kompas.com, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, dengan putusan MK itu, maka proses rekrutmen pimpinan KPK Periode 2024-2029 hanya bisa dilakukan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. “Betul, tidak sah sejak awal. Yang berhak bikin pansel dan serahkan nama calon ke DPR adalah Prabowo,” kata Boyamin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (02/10/2024)
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang dimaksud Boyamin tercantum dalam laman resmi MK. Dalam putusan itu, MK mengabulkan gugatan Nurul Ghufron dan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Pada halaman 118 lembar putusan, MK juga menjelaskan pertimbangan mengubah lama masa jabatan itu, yakni agar seleksi calon pimpinan KPK cukup dilakukan sekali oleh pemerintah sesuai periodesasi 5 tahunan. MK pun menulis dalam putusannya itu bahwa seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode 2024-2029.
Berdasarkan putusan MK itu, Boyamin menilai proses seleksi yang sudah berjalan oleh pansel bentukan Jokowi tidak sah. “Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029 (Prabowo Subianto). Dasar pelarangan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 / PUU-XX/ 2022 halaman 118 alenia pertama,” ujarnya.
Boyamin mengatakan, MAKI akan mengajukan surat somasi atau teguran kepada Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR. Apabila somasi/teguran ini diabaikan, MAKI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat presiden kepada DPR.
“Sisi lain kami juga akan berkirim surat untuk menolak surat presiden Jokowi dikarenakan yang berwenang adalah Presiden Prabowo Subianto setelah dilantik tanggal 20 Oktober 2024,” ucap dia.
Sebelumnya, Pansel KPK telah menyeleksi ratusan nama dan mengumumkan 10 nama calon pimpinan dan calon dewas KPK. Adapun 10 nama itu telah diberikan kepada Presiden Joko Widodo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (01/10/2024) siang.
“Sekitar pukul 12.30 tadi (kami) diterima oleh Bapak Presiden untuk menyerahkan hasil akhir dari pada seleksi calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK,” kata Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).
Nantinya, Jokowi bakal menyerahkan 10 nama itu kepada DPR RI untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Berikut ini 10 nama calon pimpinan yang bakal diserahkan ke DPR RI ; 1. Agus Joko Pramono 2. Ahmad Alamsyah Saragih 3. Djoko Poerwanto Kompeten Saja Tak Cukup Artikel Kompas.id 4. Fitnah Rohcahyanto 5. Ibnu Basuki Widodo 6. Ida Budhiati 7. Johanis Tanak 8. Michael Rolandi Cesnanta Brata 9. Poengky indarti 10. Setyo Budiyanto. []