Mantan Kadis PU Dimutasi Jadi Staf Kantor Camat di Simeulue

by
Ali Muhayatsyah | foto: Ist

BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue, Aceh, telah memindahkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ali Muhayatsyah ke posisi staf di Kantor Camat Alafan. Pemindahan ini disebut-sebut terkait dengan sikap Ali yang dianggap terlalu banyak ikut campur urusan yang membuat tidak nyaman kalangan elit setempat.

Ali Muhayatsyah , mengaku baru saja menerima informasi terkait mutasi dirinya. ia dipanggil oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Kabag Ortala) dan diberikan Surat Keputusan (SK) mutasi untuk ditempatkan sebagai staf di Kantor Camat Alafan.

“Tadi jam 10 saya dipanggil oleh Kabag Ortala, lalu diserahkan SK mutasi menjadi staf di Kantor Camat Alafan,” ujarnya pada KabarAktual

Mantan pejabat eselon II ini juga menjelaskan, sebelum mutasi, ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PU sekitar dua tahun yang lalu di bawah kepemimpinan Pj Bupati Ahmadliyah. Namun, setelah menjabat selama kurang lebih enam bulan, Ali memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya tersebut dan ditempatkan sebagai staf di bagian Ortala.

Ali mengatakan, sikap yang diambil itu pasti dipandang tidak lumrah karena biasanya orang justeru mati-matian berusaha mendapatkan jabatan. Apalagi untuk “posisi basah” seperti kepala Dinas PU, kata dia, biasanya banyak yang mengejar untuk mendapatkannya.

Ali mengaku ingin bekerja dengan tidak melanggar prosedur, makanya ketika menyaksikan gejala kurang kondusif dalam bertugas, ia lebih memilih mengundurkan diri. “Coba bayangkan, setiap bulan ada empat surat panggilan permintaan keterangan. Apa gak pusing,” ujarnya sambil tertawa.

Ia juga mengaku pernah digoda dengan ujian materi saat menduduki jabatan empuk tersebut. “Pernah orang antar duit Rp 500 juta, tapi saya tolak. Saya tidak mau melakukan sesuatu yang menyalahi prosedur,” tegas Ali.

Baca Juga:  Tinjau Progres Venue PON di GOS dan Lapangan Teuku Umar, Mahdi Optimis Bisa Digunakan Sesuai Waktu

Makanya, menurut Ali, ia merasa tidak masalah dimutasi menjadi staf di kantor kecamatan. “Sebagai Kadis saja saya mengundurkan diri. Sepanjang masih di Simeulue, tidak apa-apa, kecuali dipindahkan ke Calang itu baru masalah,” ujarnya. 

Penjabat Bupati Simeulue Teuku Reza Fahlevi yang dikonfirmasi mengatakan, mutasi adalah kebijakan pimpinan. Dalam melaksanakan setiap kebijakan, kata dia, seorang pimpinan punya petimbangan yang matang.

Menurut Pj bupati, penempatan staf dilakukan sesuai kebutuhan organisasi. “Adalah kewenangan pimpinan untuk melakukan distribusi ASN. Kalau seorang ASN dinilai layak di sebuah tempat, maka akan ditempat di lokasi tersebut,” ujar Fahlevi melalui sambungan telepon pada KabarAktual, Rabu (8/1/2025) malam.[] 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *