BANDA ACEH– Mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Barelang, Satria Nanda, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) dalam kasus penggelapan barang bukti (BB) narkotika. Putusan ini dibacakan pada Selasa (5/8) dan mengubah vonis sebelumnya berupa hukuman seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Batam.
Tak hanya Satria Nanda, sebelumnya Pengadilan Tinggi Kepri juga telah menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang, Sigit Sarwo Edhi, dalam kasus serupa.
Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, menyatakan, “”Untuk mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, hakim PT Kepri juga memutuskan hukuman mati,” ungkapnya
Priyanto menambahkan, total ada 12 terpidana dalam kasus ini, terdiri dari 10 mantan anggota Polresta Barelang dan dua warga sipil, yang telah diputuskan dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Kepri.
Dia menyebut hanya dua orang mantan anggota Polresta Barelang diputuskan banding hukuman mati yakni mantan Kasat dan mantan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang.
Sementara 8 anggota Polresta Barelang lainnya yakni Satres Narkoba Polresta Barelang yakni Rahmadani, Fadhilah, Wan Rahmat, Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya, diputus seumur hidup.
Untuk warga sipil yakni erdakwa Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar yang merupakan pengedar narkoba yang digelapkan anggota Satres Narkoba, oleh Pengadilan Tinggi diputus pidana penjara 20 tahun.

“Selain 10 anggota Kepolisian yang mengajukan banding, dua warga sipil yang terlibat mendapat hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.
Dia menambahkan, 12 terdakwa tersebut memiliki hak kasasi setelah adanya putusan dari Pengadilan Tinggi Kepri selama 12 hari sejak putusan dikeluarkan.
Diketahui, sidang banding kasus penjualan barang bukti narkotika yang menjerat 12 terdakwa dipimpin Hakim Ketua Majelis H. Ahmad Shalihin dan Hakim Anggota: Bagus Irawan, dan Priyanto.
Sebelumnya, Sebanyak 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang oleh pengadilan Negeri Batam diputus pidana seumur hidup. Untuk dua orang sipil yakni bandar narkoba Azis Mertua Siregar diputus PN Batam dengan pidana 13 tahun, sedangkan Zulkifli Simanjuntak di vonis 20 tahun penjara.
