BATAM — Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Barelang, Satria Nanda pada Senin (26/5/2025), dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Agenda hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum. Bacakan pokok-pokoknya saja,” ujar Hakim Tiwik saat membuka sidang.
Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer dan subsider dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana, Satria telah melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I secara ilegal, termasuk menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara transaksi barang haram itu.
“Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Perbuatannya dilakukan secara terencana, sistematis, dan terhubung dengan jaringan sindikat narkotika internasional,” jelas JPU.
Selain itu selama persidangan, terdakwa dinilai tidak kooperatif karena memberikan keterangan yang berbelit-belit. Tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukumannya.
“Oleh karena itu, kami menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana mati,” pungkas JPU.
Terdakwa terlihat tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan dari JPU. Sementara istri terdakwa meneteskan air mata. Dia tampak ditenangkan oleh keluarganya.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Sebelumnya, terdakwa dan 9 anak buahnya di Satnarkoba Polresta Barelang ditangkap dan ditahan di Propam Polda Kepri pada Agustus 2024. Mereka terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu bersama seorang bandar asal Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As yang kasusnya diungkap Juli 2024.
Ke-10 oknum anggota Polri itu kemudian dipecat dengan barang bukti sabu seberat 1 kg.
Sumber rilis.id
