LAMPUNG — Penanews.co.is – Polisi telah menangkap Mantan Kepala SMPN 3 Bunga Mayang, Lampung Utara, berinisial R, diduga melakukan manipulasi pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos).
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka atas tipikor tersebut.
Mantan Kepala SMP 3 itu ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi (tipikor).
“Sudah ditetapkan 1 orang tersangka, inisial R, yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMPN 3 Bunga Mayang,” kata Teddy saat dihubungi, Jumat (9/8/2024), dilansir Kompas.com
Tersangka berinisial R itu melakukan manipulasi pembelian komputer tablet (tablet PC/gawai) senilai Rp 230 juta pada tahun 2019.
Kronologi korupsi yang dilakukan oleh R ini berawal saat SMPN 3 Bunga Mayang mendapatkan anggaran BOS tahun 2019 sebesar Rp 230 juta.
Anggaran yang bersumber dari APBN ini diperuntukkan pembelian alat belajar berbasis digital, yakni tablet PC dan server.
Namun, tersangka tidak menggunakan anggaran itu untuk benar-benar membeli tablet PC.
Tersangka justru membuat pembelanjaan fiktif. Anggaran itu kemudian dicairkan oleh tersangka sebesar Rp 230 juta.
Dalam penyidikan, polisi menemukan alat bukti berupa dokumen, keterangan sejumlah saksi dan hasil audit penghitungan kerugian negara.
Dari pemeriksaan, tersangka R mengaku menggunakan seluruh uang itu untuk membayar utang, kebutuhan harian, hingga bermain judi online.
eddy mengatakan, tersangka dikenai Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.[]