Mau Nikah Gratis Gak Ribet ?, Catat Ini Syaratnya

by

MEDAN – Anda berencana untuk menikah namun terkendala biaya? Tenang, Pemkot Medan hadir mempasilitasi dengan program nikah gratis untuk calon pengantin.

Calon pengantin tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk melaksanakan pernikahan. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti program ini, dilansir dari akun Instagram Diskominfo Medan pada Jumat (24/1/2025),

Baca juga Transgender Isa Zega Ditahan di Rutan Perempuan usia Jadi Tersangka UU ITE

“Ini adalah kesempatan luar biasa bagi pasangan yang ingin mewujudkan impian pernikahan tanpa ribet dan tanpa biaya! Dengan fasilitas yang nyaman dan proses yang praktis, pernikahan jadi lebih mudah,” tulis akun Instagram Diskominfo Medan.

Bagi yang berminat, Anda bisa langsung mengunjungi Mal Pelayanan Publik di eks Ramayana Pringgan, Jalan Iskandar Muda Medan. Jam operasionalnya adalah Senin-Jumat, mulai pukul 08.00-16.30 WIB.

Persyaratan yang harus dilengkapi, yakni:

  1. KTP kedua mempelai
  2. Surat dari Kantor Urusan Agama (KUA)
  3. Kartu keluarga kedua mempelai
  4. Dokumen nikah sesuai aturan KUA
  5. Wajib punya pasangan

Baca juga 2 Pelajar asal Aceh Angkut Sabu 3.1 Kg, Terciduk di Bandara Hang Nadim

Fasilitas gratis yang didapatkan, yakni:

  • Baju pengantin adat Mandailing, Minang, dan Melayu
  • Photobooth
  • Fotografer khusus dari Diskominfo Medan
  • Ruang nikah full AC dan nyaman
  • Pelaminan

recreativ.com, 79236, DIRECT rcvlink.com, 79236, DIRECT google.com, pub-5267931740857698, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Baca Juga:  Warganet Kaget, Selebgram 'Wanita Emas', Mengenakan Baju Tahanan, Terkait Kasus ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *