Mediasi Gagal, Kasus Penganiayaan Wartawan Oleh Keuchik di Pidie Jaya Lanjut ke Persidangan

by
Tim Mediasi dari organisasi pers | foto ist

PIDIE JAYA — Upaya mediasi dalam kasus penganiayaan terhadap Ismail M Adam (Ismed), wartawan Transmedia (CNN Indonesia TV), berakhir tanpa kesepakatan.

Proses Restorative Justice (RJ) yang digelar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Senin (10/3/2025), gagal mempertemukan kedua pihak. Kasus ini kini akan dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu.

Mediasi dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya, M. Faza Adhyaksa SH, MH, dan Ashri Azhari Baraha, SH, MH, serta disaksikan Timpidum Polres setempat.

Namun, perundingan antara keluarga tersangka Iskandar (Keuchik/aparatur desa) dan korban Ismed tidak mencapai titik temu.

Ismed, didampingi sejumlah organisasi pers dan pengacara, menegaskan penolakan RJ bertujuan melindungi kemerdekaan pers dari ancaman kekerasan.

“Penolakan RJ bukan berarti saya tidak menginginkan upaya damai, tetapi  perbuatan penganiayaan terhadap diri saya dalam mempublikasikan informasi menjadi konsumsi publik, sangat sadis. Padahal tugas dan kewajiban saya sebagai jurnalis, dengan mengutamakan kode etik jurnalistik. Tujuan untuk kemajuan daerah,” ucap Ismed. 

Ia menambahkan, sebagai jurnalis, dirinya tidak perlu izin Keuchik untuk meliput aktivitas yang menggunakan anggaran negara.

Perbuatan penganiayaan oleh aparat pemerintah (Keuchik) terhadap wartawan perlu jadi contoh kepada Keuchik lain, agar tidak arogan terhadap jurnalis. Selama jurnalis melakukan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik. Keuchik harus belajar UU Pers dan harus paham tentang peran media, dalam sebuah daerah.

Ironisnya, justru Keuchik yang seharusnya mencegah kekerasan malah menjadi pelaku. Ini bentuk pembungkaman informasi publik

“Mirisnya, pemerintah desa yang seyogyanya melerai serta mencegah warganya agar tidak menganiaya, berkelahi dan saling memukul, eh malah Keuchik yang melakukan penganiayaan,”

“Penganiayaan kepada saya oleh kepala desa (Keuchik) adalah bukti pembungkaman informasi publik dan penekanan tentang kemerdekaan pers. Untuk itu, maka tidak boleh dibiarkan hanya penyelesaiannya juga tidak cuma hanya dengan RJ,” ujar Ismed.

Baca Juga:  Bareskrim Polri; Kasus Pagar Laut Tangerang Naik ke Tahap Penyidikan

“Hari ini menimpa saya, mungkin esok lusa akan dialami jurnalis lain. Karena begitu mudah dan ringannya hukuman bagi pelaku, Kemerdekaan pers tidak boleh diobok-obok oleh siapa pun. Tidak ada yang boleh membungkam informasi publik, apalagi sampai menganiaya wartawan,” sambung Ismed.

Mediasi dihadiri perwakilan Ketua IJTI Aceh, Ketua dan Sekjen AJI Banda Aceh, Ketua dan Sekjen AJI Bireuen, tim advokasi AJI Bireuen, Ketua PWI Pidie Jaya, serta jurnalis CNN Banda Aceh.  

Dari pihak terduga pelaku,  hadir keluarga pelaku, Imam Masjid Blang Rheu, serta kuasa hukum mereka.

Sementara itu, korban juga didampingi Imam Masjid Sarah Mane, tim pendampingan hukum, serta Komisi Kekerasan Jurnalis (KKJ) Aceh.  

JPU Kejari Pidie Jaya menyatakan, ketiadaan kesepakatan mediasi membuat berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan. Langkah ini diharapkan memberikan dampak preventif terhadap kekerasan pada jurnalis.

Komunitas pers dan masyarakat setempat berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas. agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Kami ingin keadilan ditegakkan dan pers bebas dari intimidasi,” pungkas.[]

Sumber mediamerdeka.net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *