JAKARTA – Penanews.co.id – Kasus Ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru yang mencengangkan, Rismon Hasiholan Sianipar salah seorang tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Permohonan tersebut disampaikan kepada penyidik pada pekan lalu.
“Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin, dilansir detiknews, Rabu (11/3/2026).
Iman juga mengatakan bahwa pada hari ini Rismon kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan cperkembangan dari pengajuan tersebut. Saat ini, pihak penyidik masih memproses permohonan RJ yang diajukan oleh Rismon.
“Hari ini saudara RHS dengan lawyer-nya datang ke kami untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan oleh RHS dengan kesadarannya,” kata Iman.
“Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” ujarnya.
Untuk informasi, Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Sebelum penerbitan SP3, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Jokowi di Solo.
Dalam perkara ini, total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Roy Suryo. Polisi terus mengusut kasus ini dan melakukan gelar perkara khusus.
Pada 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengunjungi kediaman Jokowi di Solo. Setelah bertemu, Jokowi berharap kasus keduanya diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lalu mengajukan permohonan RJ kepada polisi. Polisi lalu menindaklanjuti permohonan tersebut hingga akhirnya menghentikan perkaranya.
Dengan begitu, kasus ini pun akhirnya hanya menyisakan enam tersangka, yakni pada klaster pertama tiga tersangka, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian, klaster kedua terdiri atas tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.[]
Direkomendasikan untuk anda baca ini juga 👇
Skip to content





