Mendagri; Kepala Daerah Terpilih Batal Dilantik pada 6 Februari 2025

by
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat konferensi pers soal pembatalan pelantikan kepala daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025)

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang direncanakan pada 6 Februari 2025, dibatalkan. Namun Tito tidak menyebutkan tanggal pasti pelantikan

Pembatalan tersebut, menurut Tito, dilakukan untuk merespons putusan sela dari MK yang akan membacakan putusan dismissal terkait 310 sengketa hasil Pilkada 2024.

Tito menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa, yang jumlahnya mencapai 296, akan disatukan dengan hasil putusan dismissal dari MK.

“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).

Keputusan ini diambil setelah MK mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025.

Dalam peraturan ini, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara Pilkada 2024.

Hal ini turut menjadi bagian dari upaya untuk menyelaraskan pelantikan dengan putusan sengketa yang masih diproses oleh MK.

Putusan dismissal ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan akan dilanjutkan. Sengketa yang dihentikan bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah.

Meski demikian, Tito belum bisa memastikan tanggal pelantikan untuk ratusan kepala daerah karena terganti ng pada proses lanjutan berupa penetapan KPU berdasarkan hasil dismissal.

“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-upload (hasil putusan dismissal),” ucapnya.

Kemudian, KPU daerah masing-masing akan mengusulkan penetapan ke DPRD masing-masing untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.

Baca Juga:  Viral, Oknum Camat di Ogan Ilir Diduga Mesum dengan staf di Ruang Kantor

Untuk tahap pertama, pelantikan akan dilaksanakan bagi kepala daerah terpilih yang hasil pilkadanya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan dari hasil sidang perselisihan.

Dengan kesepakatan itu, Komisi II DPR RI pun meminta pemerintah menyiapkan payung hukum atau merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 untuk menjadi landasan melaksanakan pelantikan mulai 6 Februari 2025

Sumber kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *