JAKARTA — Penanews.co.id — Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyusun surat edaran yang akan ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah. Surat ini bertujuan untuk mendorong peran aktif pemda dalam memastikan ketersediaan serta perkembangan dokter spesialis di wilayah masing-masing.
Tito menekankan bahwa keberhasilan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), yang melibatkan peran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), sangat bergantung pada komitmen dan dukungan dari pemerintah daerah.
Penguatan PPDS melalui RSUD sendiri, akan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri: Mendagri, Mendiktisaintek, dan Menteri Kesehatan. Selain itu, Kemendagri juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mengarahkan kepala daerah agar mendukung penuh skema ini.
“Ini akan di-follow up dengan Surat Edaran (SE) Mendagri,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/10).
Menurutnya, pemda perlu mengambil langkah konkret dalam menyiapkan RSUD agar memenuhi syarat sebagai rumah sakit pendidikan. Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan, tetapi juga sebagai strategi penting dalam pemerataan tenaga dokter spesialis di seluruh penjuru Indonesia.
Dalam skema PPDS, fakultas kedokteran akan bermitra dengan RSUD sebagai rumah sakit pendidikan. Agar bisa memenuhi standar, Pemda diminta memperkuat fasilitas, SDM, dan infrastruktur kesehatan di daerahnya masing-masing.
Tito menekankan, keterlibatan Pemda sangat menentukan, mulai dari penyediaan anggaran hingga peningkatan kapasitas RSUD agar bisa menjadi pusat pendidikan dokter spesialis.
Selain memperkuat RSUD, pemerintah juga tengah mengkaji penghapusan biaya PPDS yang selama ini dibebankan kepada calon dokter spesialis. Skema ini, dinilai akan meringankan beban peserta sekaligus meningkatkan kualitas layanan rumah sakit pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menilai skema tersebut sebagai sebuah langkah progresif namun harus dilakukan dengan hati-hati.
Hermawan mengatakan sebagian besar RSUD di daerah masih berstatus tipe C, sedangkan syarat rumah sakit pendidikan untuk PPDS minimal tipe B. Karena itu, Pemda harus memastikan penguatan fasilitas RSUD sebelum program berjalan penuh.
“Kuantitas memang penting, tapi kualitas jangan diabaikan. RSUD harus diperkuat dulu sebelum jadi pusat pendidikan dokter spesialis,” ujarnya.
Hermawan sepakat biaya PPDS sebaiknya ditanggung pemerintah atau institusi pendidikan, bukan individu peserta.
Oleh karena itu Pemda adalah kunci sukses penguatan PPDS. Dukungan kepala daerah dalam menyiapkan anggaran dan infrastruktur kesehatan akan menentukan keberhasilan pemerataan dokter spesialis.
“Tidak hanya RSUD, rumah sakit swasta juga bisa dilibatkan agar layanan PPDS lebih luas,” tambahnya.
Hermawan juga menekankan pentingnya regulasi yang solid antarkementerian. SKB tiga menteri harus jelas mengatur tata kelola pemerataan dan kualitas pendidikan dokter spesialis di lapangan.
“Pemerataan dokter spesialis hanya bisa tercapai jika Pemda aktif, RSUD diperkuat, dan regulasi antarkementerian konsisten,” tuturnya. Mendagri Tito Akan Buat SE ke Pemda untuk Jamin Keberedaan Dokter Spesialis
Sumber CNN Indonesia





