Menepis Tudingan Kriminalisasi dalam Kasus Kerry

by

Penulis: Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)

PUTUSAN Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 27 Februari 2026 terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza menandai babak penting dalam penegakan hukum sektor energi Indonesia. Kerry dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp2,9 triliun terkait kerugian negara dari skema penyewaan Terminal BBM Merak dan sejumlah kapal dalam tata kelola minyak mentah periode 2018-2023. Ia merupakan anak dari pengusaha minyak terkenal Riza Chalid, sosok yang selama bertahun-tahun disebut dalam berbagai kontroversi bisnis energi nasional.

Putusan tersebut semula dipandang sebagai langkah maju dalam upaya membongkar praktik rente di sektor migas. Namun tak lama kemudian muncul narasi tandingan: sebagian akademisi menyatakan hasil eksaminasi perkara menunjukkan bahwa penyewaan kapal oleh PT Jenggala Maritim Nusantara kepada PT Pertamina International Shipping serta penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak kepada PT Pertamina (Persero) merupakan hubungan bisnis biasa, bukan tindak pidana korupsi.

Pandangan ini layak diuji secara kritis. Dalam studi ekonomi politik energi, praktik korupsi sektor migas jarang muncul sebagai tindakan tunggal. Ia biasanya hadir dalam bentuk networked corruption, yaitu jejaring kepentingan antara pelaku bisnis, elite politik, dan pengambil kebijakan. Literatur tata kelola sumber daya menyebutnya sebagai state capture, yakni kondisi ketika keputusan publik dipengaruhi oleh kepentingan privat melalui tekanan politik atau relasi informal.

Di sinilah perkara Kerry menjadi relevan untuk dilihat secara lebih utuh.

Mata Rantai yang Hilang
Kasus ini mencerminkan fenomena “mata rantai yang terputus”. Dalam praktik korupsi sektor energi, sering kali hanya pelaku di ujung rantai yang tersentuh hukum, sementara jejaring pengaruh yang lebih besar tetap berada di wilayah abu-abu. Ketika sebagian akademisi menyimpulkan tidak ada unsur korupsi hanya berdasarkan kontrak bisnis formal, mereka berisiko mengabaikan konteks kekuasaan yang melatarbelakangi lahirnya kontrak tersebut.

Fakta yang muncul di persidangan memperlihatkan dimensi lain. Dalam kesaksiannya pada Oktober 2025, mantan Direktur Utama Karen Agustiawan mengungkap bahwa dirinya pernah mendapat tekanan dari dua tokoh nasional agar memperhatikan kepentingan perusahaan yang terkait dengan Riza Chalid dan Kerry, khususnya mengenai proyek penyewaan fasilitas kilang di Merak.

Nama yang disebut dalam konteks pertemuan tersebut antara lain Purnomo Yusgiantoro dan Hatta Rajasa. Terlepas dari perdebatan mengenai peran mereka, pengakuan di persidangan itu membuka indikasi bahwa proses bisnis yang tampak formal mungkin dipengaruhi oleh tekanan politik atau hubungan patronase. Dalam kajian kebijakan publik, situasi seperti ini sering digolongkan sebagai undue influence, yakni pengaruh tidak semestinya terhadap keputusan korporasi negara.

Karen juga menyatakan bahwa rencana penyewaan fasilitas tersebut tidak tercantum dalam program kerja resmi Pertamina. Jika benar demikian, maka persoalannya tidak lagi sekadar kontrak komersial, melainkan potensi penyimpangan tata kelola.

Bayang-bayang Mafia Migas
Kasus ini juga mengingatkan kembali pada perdebatan lama tentang keberadaan “mafia migas”. Istilah tersebut menguat sejak polemik rekaman yang menyeret Setya Novanto dalam kontroversi tata niaga energi pada 2015. Dalam perkara Kerry, muncul pula dokumen memo berlogo DPR yang meminta pembayaran invoice kepada PT Orbit Terminal Merak meskipun terdapat peringatan awal dari penegak hukum mengenai potensi pelanggaran.

Jika fakta-fakta ini benar, maka penyewaan fasilitas energi tidak bisa dipisahkan dari konteks relasi kekuasaan. Banyak penelitian mengenai tata kelola energi di negara berkembang menunjukkan bahwa sektor ini sangat rentan terhadap rent seeking karena nilai ekonominya yang besar dan kompleksitas kontraknya.

Karena itu, reduksi perkara menjadi sekadar sengketa bisnis berpotensi menutup ruang bagi analisis yang lebih mendalam mengenai bagaimana kebijakan energi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan privat.

Menjaga Integritas Penegakan Hukum
Dalam negara hukum, kritik terhadap putusan pengadilan tentu sah. Eksaminasi akademik bahkan merupakan tradisi penting dalam menjaga kualitas penegakan hukum. Namun kritik tersebut juga harus mempertimbangkan keseluruhan fakta persidangan, bukan hanya aspek kontraktual yang tampak di permukaan.

Kasus Kerry memperlihatkan bahwa korupsi sektor energi tidak selalu muncul dalam bentuk suap langsung atau penggelapan kas negara. Ia sering bersembunyi dalam kontrak bisnis yang tampak sah tetapi lahir dari tekanan politik, konflik kepentingan, atau manipulasi kebijakan.

Karena itu, tudingan kriminalisasi terhadap perkara ini perlu dilihat secara hati-hati. Jika jejaring pengaruh di balik kontrak energi diabaikan, maka penegakan hukum berisiko hanya menyentuh permukaan masalah.

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi di sektor strategis seperti migas bukan sekadar soal menghukum individu. Ia juga tentang memutus rantai kekuasaan yang memungkinkan praktik rente berlangsung bertahun-tahun. Tanpa upaya itu, setiap putusan pengadilan hanya akan menjadi episode sementara dalam cerita panjang tata kelola energi yang rapuh.[]

Artikel ini merupakan opini penulis, seluruh isi di luar tanggungjawab redaksi, sepenuhnya tanggungjawab penulis.

Disarankan baca ini juga 👇

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *