Mengapa Korpri Usulkan ASN Pensiun Usia 70 Tahun, ini Alasannya

by
Ilustrasi | Foto dok BKN

JAKARTA – Setelah heboh dengan usulan pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) 70 tahun, hanyak timbul pertanyaan mengapa.Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan agar batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dinaikkan menjadi 70 tahun. Usulan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan keahlian dan karier pegawai negeri.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, menyatakan bahwa proposal tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widiyantini.

“Korpri mendorong penguatan karier ASN. Kemarin sudah kita sampaikan adalah Korpri sampaikan usulan kepada Presiden, Ibu DPR RI, Ibu Menteri PAN-RB, yang isinya adalah penguatan karier ASN, dalam surat itu eksplisit kami sampaikan bagaimana Korpri concern dengan penguatan karier ASN,” ujar Zudan dalam video yang diunggah di YouTube Setjen Korpri, dikutip detik.com, Jumat (30/5/2025).

Lebih lanjut, Zudan menekankan pentingnya peningkatan produktivitas ASN serta program mentoring untuk alih pengetahuan dari pegawai senior kepada junior.

“Kita harus mendorong ASN ini memiliki produktivitas yang tinggi, kemudian mendorong mentoring, transfer of knowledge dari jabatan senior ke ASN muda,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurutnya, negara mengeluarkan biaya cukup besar dalam pelatihan-pelatihan untuk para ASN. Maka, dia menilai hal yang wajar jika investasi itu dirawat dengan baik, sehingga dapat dipakai dalam waktu lebih panjang.

“Investasi saat menjadi ASN itu dilakukan oleh negara ini besar sekali, kalau teman-teman naik ke jenjang lebih tinggi eselon II eselon I pelatihannya minimal 4 sampai 8 kali pelatihan, belum lagi pendidikan S1, S2, S3, pelatihan-pelatihan di dalam maupun di luar negeri yang sangat banyak itu biayanya mahal” kata Zudan.

“Maka kita merawat investasi ini untuk dipakai lebih panjang lagi, sehingga keahlian para ASN bisa dipakai organisasi ini dalam waktu lebih panjang,” sambungnya.

Baca Juga:  Penghulu Harus Kuasai AI Untuk Tekan Angka Perceraian

Sebelumnya, Zudan Arif Fakrullah menjelaskan mengenai usulan batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun. Zudan mengatakan usulan itu hanya untuk jabatan fungsional utama.

“Jadi dari Korpri itu tidak mengusulkan semua ASN pensiun di usia 70 tahun, tidak. Yang diusulkan Korpri adalah yang sampai jabatan fungsional utama itu pensiunnya di 70 tahun, terutama yang membutuhkan pemikiran, keahlian tinggi, dan saat ini guru yang paling perlu kita berikan perhatian karena guru walaupun sangat hebat, usia pensiunnya baru di umur 60 tahun,” kata Zudan dalam acara Program Kesejahteraan KORPRI yang disiarkan melalui YouTube Setjen Korpri, Rabu (27/5).

Dia juga mengusulkan agar usia pensiun ASN pelaksana ditingkatkan dari 58 menjadi 59 tahun. Menurutnya, dengan kenaikan batas usia pensiun itu akan meningkatkan kesejahteraan ASN, serta fungsi-fungsi keahlian dapat terus dipertahankan.

Kemudian, untuk jabatan struktural di jabatan pimpinan tinggi utama diusulkan pensiun pada usia 65 tahun. Lalu, untuk jabatan pimpinan tinggi madya diusulkan pensiun sampai 63 tahun.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *