JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengumumkan bahwa tidak akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2025. Keputusan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat, terutama para pencari kerja yang telah mempersiapkan diri mengikuti seleksi.
Atas kebijakan ini banyak orang orang yang sudah mempersiapkan diri baik administrasi maupun kemampuan akademis dengan mengikuti les privat bertanya kenapa ?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil karena pemerintah tengah fokus menyelesaikan berbagai tahapan seleksi dan penempatan aparatur sipil negara (ASN) yang telah berlangsung pada tahun sebelumnya.
Rini menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih memprioritaskan penyelesaian proses pengadaan ASN formasi 2024, baik untuk CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah peserta yang lolos seleksi pada tahun tersebut sangat besar, yakni lebih dari satu juta orang, yang dijadwalkan akan dituntaskan seluruh prosesnya paling lambat pada 1 Juni dan 1 Oktober 2025.
“Penyelesaian pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 menjadi fokus utama, agar tidak terjadi penumpukan proses,” tegas Rini.
Selain CPNS, seleksi PPPK Tahap 2 juga belum rampung dan masih dalam tahap evaluasi. Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan dengan baik, transparan, dan selesai tepat waktu sebelum membuka peluang rekrutmen baru
Tak hanya menyelesaikan seleksi ASN sebelumnya, Kementerian PANRB juga sedang membantu instansi pusat dan daerah dalam menata ulang struktur organisasi. Penataan ini merupakan bagian dari langkah reformasi birokrasi, termasuk penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi jabatan yang saat ini sedang diterapkan.
Rini Widyantini turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas asal-usulnya, terutama terkait kabar pembukaan CPNS 2025. Ia mengimbau masyarakat untuk hanya mengakses informasi resmi melalui situs web Kementerian PANRB atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).[]
Disadur dari mediablitar.com
