
JAKARTA – Indonesia mencatat 5.500.000 kasus konten pornografi anak dalam empat tahun terakhir atau setara 48% anak indonesia. Jumlah ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kasus tertinggi keempat di dunia.

Data ini diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, pada acara ‘Bersama Jaga Indonesia, Digital Aman Bangsa Hebat’, di Halaman Istana Merdeka, Jumat (28/3/2025).

Meutya Hafid menyebutkan, selain pornografi, ancaman digital terhadap anak semakin kompleks. Sebanyak 48% anak Indonesia mengalami perundungan online, sementara 80.000 anak di bawah 10 tahun terpapar konten judi online.

“Sebanyak 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online serta 80.000 anak Indonesia di bawah usia 10 tahun terpapar judi online,” kata Meutya Hafid,
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mendalam terhadap keselamatan dan perkembangan generasi muda di tengah maraknya kejahatan siber. Karenanya, Meutya terharu atas terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tuntas).
“Kami haru sekali Bapak Prabowo. Sebagai orang tua, kami menerima arahan yang jelas dan berani dari Bapak. Arahan terkait perlunya aturan pelindungan anak di ruang digital yang aman, termasuk dalam kerangka penundaan usia anak untuk mengakses sosial media,” ujarnya.
Menurutnya, ini sebagai langkah nyata untuk melindungi anak dari dampak negatif digital. Proses penyusunan PP Tuntas melibatkan berbagai kalangan, termasuk 24 pemangku kepentingan, ratusan lembaga, dari dalam maupun luar negeri.

“Konsultasi publik dengan menjaring 287 masukan. Kami telah melakukan tujuh kali FGD yang diikuti oleh perwakilan dari pemerintahan lintas kementerian, akademisi, organisasi non-pemerintah, dan para pakar,” ujarnya.
Dukungan atas inisiatif ini juga datang dari kalangan orang tua dan tokoh internasional. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan ruang digital Indonesia lebih aman dan ramah bagi anak.[]

Sumber rri.co.id

