JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hingga Selasa, 7 Januari 2025, masih terdapat 34 pejabat dari Kabinet Merah Putih yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sedangkan Batas akhir pelaporan LHKPN, yakni 3 bulan pascapelantikan.
Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, “Tercatat sejumlah 90 dari total 124 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN-nya atau telah mencapai sekitar 72 persen.”
Budi Prasetyo merinci lebih lanjut, bahwa 44 dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri sudah melaporkan harta kekayaan mereka, sementara itu 38 dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri juga telah menyampaikan laporan LHKPN-nya.
“Dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, sejumlah 8 orang telah lapor LHKPN-nya,” ujarnya.
Budi menjelaskan, masih ada waktu bagi mereka untuk menyampaikan LHKPN. Sebab menurut Budi, batas akhir penyampaian LHKPN dalam dua pekan mendatang.
“Batas akhir pelaporan LHKPN, yakni 3 bulan pascapelantikan atau 21 Januari 2025,” kata Budi.[]