Menjilat Vagina Istri Dibolehkah dalam Islam?, ini penjelasannya

by
Ilustrasi Menjilat Vagina Istri Dibolehkah | Foto Pixabay

Dalam Islam, hubungan suami-istri diatur dengan prinsip menjaga keharmonisan rumah tangga sambil tetap mematuhi syariat. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah tentang kebolehan suami menjilat vagina istri (oral seks).

Saat akan memulai aktivitas bercinta, umumnya pasangan akan melakukan pemanasan atau foreplay terlebih dahulu. Salah satu caranya adalah dengan menjilat kemaluan pasangan. Namun, apakah hukum menjilat kemaluan istri?

Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? Artikel ini akan mengulas hukumnya berdasarkan dalil Al-Qur’an, Hadits, dan pendapat ulama.

Berdasarkan penjelasan dari Ustadz Mahbub Ma’afi Ramdlan dalam Bahtsul Masail dikutip dari laman NU Online, 

Dalam pernikahan Islam, aktivitas bercinta atau melakukan hubungan seksual dengan pasangan adalah suatu kegiatan yang halal, bahkan bernilai ibadah. Tak hanya itu, Islam juga telah mengatur seluruh permasalahan, termasuk tentang hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seksual. Dibebaskan pula trik dan gaya yang digunakan pasangan saat bercinta selama tidak bertentangan dengan aturan syariat.

Lalu, apakah hukum menjilat kemaluan istri?

Apakah hal tersebut termasuk dalam larangan yang diatur oleh syariat? Untuk informasi selengkapnya, yuk, simak ulasannya berikut ini!

hal pertama yang harus dipahami dalam hal ini adalah bahwa seorang suami boleh melakukan aktivitas seks dengan istrinya kapan saja dan dengan gaya apa saja, kecuali yang dilarang oleh syara’, seperti menyetubuhi isteri melalui anus.

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِين

Artinya, “Isteri-isterimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman,” (QS. Al-Baqarah [2]: 223)

Baca Juga:  Kuota Haji Aceh Tahun ini, 4.378 Jamaah, berikut Rincian Masing-masing Provinsi

Masalah agama yang berkaitan dengan aktivitas seksual tidak perlu ditutup-tutupi. Untuk kepentingan hukum, Rasulullah SAW tidak segan-segan menerangkannya seperti hadits berikut ini.

إنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِ مِنْ الْحَقِّ لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَدْبَارِهِنَّ (رَوَاهُ الشَّافِعِيُّ)

Artinya, “Sungguh Allah tidak malu dalam hal kebenaran. Jangan kalian mendatangi isteri-isteri melalui anus mereka,” (HR Imam Syafi’i).

Atas dasar ini kemudian dikatakan bahwa suami boleh menikmati semua kenikmatan dengan isteri kecuali lingkaran di sekitar anusnya atau melakukan hubungan seks melalui dubur.

يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُلُّ تَمَتُّعٍ مِنْهَابِمَا سِوَىَ حَلْقَةِ دُبُرِهَا وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا

Artinya, “Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang-senang dengan isteri dengan semua model kesenangan (melakukan semua jenis aktivitas seksual) kecuali lingkaran di sekitar anusnya, walaupun dengan menghisap klitorisnya,” (Lihat Zainudin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Jakarta-Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cet ke-1, 1431 H/2010 M, halaman 217).

Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Asbagh, salah seorang ulama dari kalangan madzhab Maliki yang menyatakan bahwa suami boleh menjilati kemaluan isterinya. Hal ini sebagaimana dikemukakan al-Qurthubi dalam tafsirnya.

وَقَدْ قَالَ أَصْبَغُ مِنْ عُلَمَائِنَا: يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَلْحَسَهُ بِلِسَانِهِ

Artinya, “Ashbagh salah satu ulama dari kalangan kami (Madzhab Maliki) telah berpendapat, boleh bagi seorang suami untuk menjilati kemaluan isteri dengan lidahnya,” (Lihat al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, Kairo-Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz XII, halaman 512).

Namun menurut Qadli Abu Ya’la salah seorang ulama garda terdepan di kalangan madzhab Hanbali berpandangan bahwa aktivitas tersebut sebaiknya dilakukan sebelum melakukan hubungan badan (jima’).

Demikian sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Kasyful Mukhdirat war Riyadlul Muzhhirat li Syarhi Akhsaril Mukhtasharat yang ditulis oleh Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’ali.

Baca Juga:  Kerajaan Saudi Arabia izinkan Umrah Gunakan Visa Turis - Biro Travel Terancam?; Kemenag dan DPR Buka Suara

وَقَالَ ( القَاضِي ) : يَجُوزُ تَقْبِيلُ الْفَرْجِ قَبْلَ الْجِمَاعِ وَيُكْرَهُ بَعْدَهُ

Artinya, “Al-Qadli Abu Ya’la al-Kabir berkata, boleh mencium vagina isteri sebelum melakukan hubungan badan dan dimakruhkan setelahnya,” (Lihat Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’li al-Hanbali, Kasyful Mukhdirat, Bairut-Dar al-Basya`ir al-Islamiyyah, 1423 H/2002 M, juz II, halaman 623).

Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi para suami, gaulilah isteri dengan baik dan bersikaplah lembut kepadanya, niscaya isteri akan tambah sayang kepada suami.

Demikian sebaliknya. Para istri juga boleh menikmati hubungan seksual dengan suaminya di bagian manapun dengan catatan tidak melanggar ketentuan di atas. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *