JAKARTA – Penanews.co.id – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menilai bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) perlu lebih dahulu menertibkan praktik manipulasi harga dan transaksi saham sebelum melanjutkan rencana demutualisasi. Menurutnya, pembenahan tersebut menjadi fondasi penting agar perubahan struktur kelembagaan bursa dapat dilakukan dengan prinsip tata kelola yang sehat.
Purbaya menjelaskan bahwa pembahasan dan pelaksanaan demutualisasi merupakan ranah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, ia mengingatkan bahwa persoalan saham gorengan perlu diselesaikan lebih dulu sebelum agenda demutualisasi direalisasikan.
“Saya nggak tahu, anda mesti tanya ke OJK. Pandangan saya, beresin dulu. Beresin dulu dari tukang goreng-goreng [saham] itu, baru demutualisasi,” tegas Purbaya, Dalam keterangannya usai konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, dikutip dari Bloomberg Technoc, Sabtu (10/01/2025)
Di sisi lain, sebelumnya OJK mengungkapkan bahwa aturan mengenai demutualisasi bursa masih dalam tahap penyusunan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Proses perumusan regulasi tersebut melibatkan sejumlah pihak, antara lain Kementerian Keuangan, OJK, BEI, serta lembaga self regulatory organization (SRO) terkait.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menegaskan bahwa rencana demutualisasi tetap mengacu dan sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Peraturan pelaksanaannya akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Sekarang sudah ada RPP yang sedang digodok, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Kami juga diminta memberikan pendapat terhadap rancangan tersebut,” jelas Eddy di acara penutupan bursa di Gedung BEI (30/12/2025).
Eddy menegaskan bahwa OJK akan tetap menjalankan peran sebagai pengawas dan regulator independen atas penyelenggaraan pasar modal, termasuk setelah BEI menjalani demutualisasi. Dengan demikian, fungsi supervisi OJK terhadap aktivitas bursa tetap berjalan.
Di sisi lain, BEI masih mempersiapkan kajian serta struktur yang dinilai paling optimal untuk mendukung proses demutualisasi, dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam UU P2SK. “Kami akan belajar dari bursa-bursa lain,” ujar Iman beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, sebelumnya menyampaikan target pelaksanaan demutualisasi BEI pada semester pertama 2026.
“Pandangan dari Bursa [BEI], OJK, dan juga akan dengar dari pelaku pasar bagaimana tata kelola yang baik,” ujar Masyita di Gedung BEI, Jakarta, pada 8 Desember 2025.





