JAKARTA — Penanews.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2026. Saat ini, tarif PPN yang berlaku sebesar 11 persen.
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa keputusan penyesuaian tarif tersebut akan bergantung pada kondisi ekonomi nasional dan capaian penerimaan negara hingga akhir tahun ini.
“Kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonomi seperti apa, uang yang saya dapati seperti apa sampai akhir tahun,” kata dia dalam konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2025).
Purbaya memaparkan progres APBN 2025. Pendapatan negara sudah mencapai Rp1.863,3 triliun atau 65 persen dari target.
Sementara belanja negara sudah menyentuh Rp2.234,8 triliun atau 63,4 persen dari target.
Artinya, APBN defisit Rp371,5 triliun per September.
Dalam kesempatan itu Purbaya mengatakan penurunan tarif PPN memang bisa mendongkrak daya beli masyarakat.
“Saya sekarang belum terlalu clear nanti akan kita lihat, bisa nggak kita turunkan PPN. Itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan tetapi kita pelajari hati-hati,” jelasnya.[]
Sumber CNN Indonesia





