Menpan RB Beberkan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu, ini Alasannya

by
Menteri PANRB Rini Widyantini

JAKARTA — Penanews.co.id — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengumumkan kebijakan baru terkait tenaga honorer kategori R2 dan R3 sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status paruh waktu.

Salah satu kebijakan tersebut memuat tentang alasan pemberhentian PPPK paruh waktu, untuk melegalkan pemberhentiannya Menpan RB menandatangani dan mengeluarkan Keputusan Menter! Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 16 Tahun 2025 TENTANG Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dalam Keputusan Menpan RB tersebut terdapat 12 alasan pemberhentian seseorang dari status ASN paruh waktu.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka:

a.penyelesaian penataan pegawai non-ASN;

b.pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah;

c.memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN;

d.peningkatan kualitas pelayanan publik mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan padajabatan sebagai berikut:

a. Guru dan Tenaga Kependidikan;

b. Tenaga Kesehatan;

c. Tenaga Teknis;

d. Pengelola Umum Operasional;

e. Operator Layanan Operasional;

f. Pengelola Layanan Operasional; atau

g. Penata Layanan Operasional.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024, bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

b. telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.

Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/ nomor identitas pegawai ASN.

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Kemudian Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non­ ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Dalam hal terjadi perubahan organisasi pemerintah, PPPK Paruh Waktu yang kompetensinya masih dibutuhkan dan perjanjian kerja yang bersangkutan belum berakhir maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Kemudian dijelaskan bahwa ASN PPPK paruh waktu bisa diberhentikan sehingga wajib mengetahui penyebabnya sebagai berikut:

a. diangkat menjadi PPPK atau CPNS;

b. mengundurkan diri;

c. meninggal dunia;

d. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

e. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/ atau berakhirnya masa perjanjian kerja;

f. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;

g. tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;

h. tidak berkinerja;

i. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;

j. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;

k. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan; dan/ atau.

l. menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik.

Dalam hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *