JAKARTA — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa perempuan tidak diwajibkan untuk dikhitan dalam ajaran Islam. Menurutnya, tidak ada hadis yang mengharuskan khitan bagi perempuan.
“Saya ingin mengingatkan kembali, dalam Islam khitan laki-laki dan perempuan berbeda. Khitan laki-laki wajib, tetapi bagi perempuan ada perbedaan pandangan. Ada yang menganggapnya mulia, ada pula yang hanya membolehkan,” ujar Menag Nasaruddin saat mengisi Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Yayasan Puan Alam Hayati di Grand Kemang, Jakarta, pada Jumat (27/12/2024).
Seminar yang bertema “Memperkuat Otoritas Negara dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak: Pencegahan Pemotongan & Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP)/Sunat Perempuan dan Perkawinan Anak.” tersebut menjadi wadah untuk membahas isu penting terkait hak perempuan dan anak.
Menag Nasaruddin berharap praktik khitan perempuan tidak lagi terjadi di Indonesia, karena dapat berdampak buruk pada kesehatan perempuan, terutama kesehatan mental mereka. Ia menjelaskan bahwa khitan laki-laki memiliki manfaat medis tertentu, namun bagi perempuan, khitan justru dapat mengurangi hasrat seksual secara biologis. Menurutnya, praktik khitan perempuan lebih banyak dipengaruhi oleh budaya daripada ajaran agama.
“Khitan perempuan ini sangat tidak manusiawi, padahal perempuan juga berhak menikmati kenikmatan biologis, tidak ada beda antara laki-laki dengan perempuan. Perempuan berhak mendapatkan kepuasan,” ujarnya.
Menag pun mengapresiasi inisiasi upaya Ibu Nuriyah Sinta Nurwahid melalui Yayasan Puan Amal Hayati yang selalu berusaha mengedukasi masyarakat Indonesia tentang dampak buruk khitan bagi perempuan. “Meski sudah diberi pencerahan, masih ada tenaga medis yang ngotot bahwa khitan perempuan adalah wajib. Meski diobati secara klinis. Namun sudah sering disampaikan hadis yang menyuruh khitan ini tidak ada yang wajib,” ucap Menag.
Menag mengimbau praktik khitan perempuan tidak lagi terjadi di Indonesia. Apa yang dilakukan Yayasan Puan merupan upaya untuk memberdayakan perempuan, serta mencegah kekerasan yang terjadi pada perempuan.[]
Sumber Kemenag.go.id