Miris, Balita 3 tahun Dianiaya Pacar ibunya Hingga Tewas, Pelaku Ditangkap

by

MEDAN – Seorang pria berinisial ZI (38) ditahan di Sel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan, Sabtu (29/3), atas dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian anak balita kekasihnya. Kasus ini terungkap setelah korban dicurigai meninggal tidak wajar oleh tantenya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Selasa (25/3) sekitar pukul 18.20 WIB, dimana tersangka diduga melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban.

“Tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menaruh handuk ke leher korban sambil menariknya dan melayangkan tubuh korban,” ujar Gidion dalam keterangan resmi, kepada sejumlah wartawan, Sabtu (29/03/2025).

Lebih lanjut, Gidion memaparkan bahwa tindakan keji tersangka berlanjut dengan menjambak rambut, meninju dada dan perut, serta menendang punggung dan wajah korban hingga gigi depan anak tersebut patah dan copot.

‘Tersangka juga memukul kepala korban dengan botol obat dan bedak, serta mengurung korban di kamar mandi dan di kamar tidur. Penganiayaan itu sudah sering dilakukan tersangka di rumahnya, sudah lebih dari 3 kali,” ujar Kapolrestabes Medan kepada sejumlah wartawan, Sabtu (29/3).

Gidion menjelaskan kalau pengungkapan tindak pidana kekerasan terhadap anak ini berawal dari laporan tante korban berinisial HDI ,33, warga Jl. M Nawi Harahap, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas pada 27 Maret 2025.

Dalam laporannya ke Polrestabes Medan, HDI mencurigai korban tewas dianiaya pelaku yang merupakan teman dekat ibu korban.

Awalnya korban yang tinggal bersama ibunya di Jl. Sekip Gang Surapati, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, diajak oleh pelaku menginap ke rumahnya dengan alasan anak-anak pelaku di rumah sedang libur sekolah.

Selama di rumah pelaku, korban yang masih balita itu sering buang air kecil dan buang air besar di celana sehingga pelaku kesal dan menganiayanya hingga korban sakit.

Baca Juga:  DPP KAMPUD Harap Kerugian Negara 300 T Jadi Alasan Pokok Putusan Pidana pada Perkara Tipikor Komoditas Timah

Setelah dipulangkan ke ibu korban, kondisi balita malang itu lalu meninggal dunia. Pihak keluarga yang tidak curiga lalu memakamkan jasad korban.

Tak lama berselang, tante korban yang curiga lantas melapor ke Polrestabes Medan.

Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kanit PPA Iptu Dearma Agustina membentuk tim untuk meyakinkan fakta kasus ini secepatnya.

Karena sudah dimakamkan dengan kondisi jenazah seorang bayi berumur 3 tahun yang sangat rentan proses alami perusakan sel-selnya, maka tanggal 28 dilakukan ekshumasi.

“Hasil ekshumasinya adalah terdapat luka memar pada dahi kiri korban, lalu luka memar pada kelopak mata kanan bawah, luka memar pada pada bibir atas, luka memar lengan kanan bawah, luka memar jempol kanan dan kiri,” ungkap Kapolrestabes.

Kemudian, memar tungkai atas kiri sisi luar, memar tungkai bawah kiri dan kanan, memar dada kiri, luka lecet punggung kaki kanan, memar punggung kiri, empedu mengalami pecah.

“Anus proses pembusukan, kemerahan di tenggorokan bisa disebabkan kekerasan karena ditemukan resapan darah,” papar Kapolrestabes.

Menurut Kapolrestabes Kombes Gidion Arif pengungkapan kasus ini menggunakan scientific investigation.

“Langkah pertama yang kita lakukan sudah sangat tepat, Kasatreskrim menyakinkan ada kekerasan penyebab kematian yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan lalu menangkap tersangka. Kasus ini sangat miris karena bukan orang yang jauh antara korban dengan pelaku,” ujarnya.

Terhadap tersangka ZI sudah lakukan penahanan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.[]

Sumber waspada.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *