MAKASAR — Penanews.co.id – Warga Makassar digemparkan oleh terungkapnya dugaan kasus kekerasan seksual serius yang menyeret sepasang suami istri pemilik usaha kuliner terkenal di kota itu.
Seorang karyawan cantik berinisial KH (22) diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan, serta mengalami kekerasan seksual yang diduga telah direncanakan oleh para pelaku di wilayah Barombong, Kecamatan Tamalate.
Peristiwa mengenaskan tersebut disebut berlangsung selama dua hari, yakni pada 1–2 Januari 2026. Kasus ini baru mencuat ke publik setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polrestabes Makassar pada Sabtu, 3 Januari 2026, dengan pendampingan dari lembaga pemerhati perempuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menetapkan pemilik usaha kuliner tersebut, Sumarni (39) bersama suaminya, Sukarno (23), sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi biadab ini adalah kecurigaan berlebihan dari tersangka Sumarni terhadap suaminya yang usia terpaut jauh dibawahnya. Ia menduga suaminya menjalin hubungan asmara dengan korban yang sudah bekerja di usaha nasi kuning mereka selama setahun.
“Usianya jauh. Perempuan berumur 30 tahun, sedangkan suaminya 23 tahun. Jadi istri mencurigai suami selingkuh dengan korban yang adalah karyawannya,” kata Arya, Senin (5/1/2026).
Pasangan ini merupakan pengusaha yang cukup sukses di Makassar dengan kepemilikan sekitar 10 gerai nasi kuning.
Namun, kesuksesan ekonomi tersebut justru berbanding terbalik dengan tindakan yang tidak manusiawi yang mereka lakukan terhadap karyawannya.
Kronologi Penyekapan dan Kekerasan Seksual
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, aksi ini telah direncanakan secara matang oleh Sumarni.
Korban KH dipancing untuk datang ke salah satu lokasi usaha sebelum akhirnya dibawa ke rumah pelaku di Barombong. Di sana, korban mengalami intimidasi yang sangat berat.
“Lalu dipancinglah untuk datang ke salah satu tokonya itu. Dimasukin ke kamar, dipaksa ngaku, dipukulin,” kata Arya.
Karena korban bersikeras tidak mengakui tuduhan perselingkuhan tersebut, Sumarni mengambil langkah ekstrem.
Ia memaksa suaminya sendiri, Sukarno, untuk melakukan hubungan badan dengan korban di bawah pengawasannya. Korban yang dalam kondisi ketakutan dan tertekan tidak berdaya untuk melawan.
“Setelah korban dipukuli, ditendang, (tetap) tidak mau ngaku dimintalah suaminya untuk berhubungan badan ke si korban, gitu kan. Korban kan sudah ga mau, tapi dipaksa. Itu dilakukan bahkan dua kali divideokan,” jelas Arya.
Aksi tersebut dilakukan sebanyak dua kali pada hari yang sama dan direkam menggunakan ponsel milik Sumarni.
Menurut polisi, rekaman tersebut memang tidak disebarluaskan, namun digunakan sebagai alat untuk mengintimidasi korban.
“Rekaman (video) tidak disebarluaskan, tapi dijadikan alat oleh tersangka untuk membuktikan dugaan perselingkuhan. Namun, cara pembuktian ini jelas salah,” tegasnya.
Ancaman Pidana Berat
“Aksi jahat ini sudah direncanakan oleh perempuan atau sang istri karena dia yang memancing dulu dan si korban dipancing datang, dikurung dengan suaminya. Alhamdulillahnya korban bisa keluar dan minta dijemput sama kerabatnya,” kata Arya.
Kini, pasangan suami istri juragan nasi kuning tersebut harus mendekam di sel tahanan. Mereka disangkakan Pasal 6B dan C juncto Pasal 14 ayat 1A dan ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berdasarkan jeratan pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda sebesar Rp300 juta.[]
Sumber Suara.com





