Miris! Rutin 3 kali Seminggu Ayah Perkosa Anak Kandungnya Selama 9 Tahun di Aceh

by
Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo didampingi Wakapolres, Kompol Edi Yaksa dan Kasat Reskrim, Iptu M Abidinsyah SH memperlihatkan barang bukti dalam kasus ayah nodai anak kandungnya sendiri saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (21/11/2025). | Foto Tribungayo.com

BLANGKEJREN – Penanews.co.id – Tragedi kelam yang menimpa seorang perempuan berusia 19 tahun di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh akhirnya terungkap ke permukaan. Selama bertahun-tahun, ia harus menjalani siksaan yang tak terkatakan di bawah perut ayah kandungnya sendiri.

Korban pertama kali menjadi sasaran pelecehan dan pemerkosaan gubuk kebunnya pada tahun 2016, saat itu usia korban masih sangat belia, 10 tahun, atau saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Namun, itu bukanlah yang terakhir. Kekejian tersebut berulang kali terjadi di berbagai tempat – mulai dari gubuk sawah, di dalam rumah sendiri saat sang ibu tidak ada.

Selain itu, korban pernah diperkosa pelaku ayah kandungnya sendiri di semak-semak di kebun tersebut. Sang ayah secara brutal terus meminta hak pemuas nafsu dari anak kandungnya sendiri secara rutin dua sampai tiga kali seminggu.

Namun, kasus tersebut terus berulang-ulang terjadi, setiap saat sampai anak itu berusia 19 tahun.

Rentetan kekerasan ini akhirnya berhenti setelah korban, yang kini telah dewasa, mengambil langkah berani untuk melaporkan ayahnya sendiri. Pelaku akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Gayo Lues pada Rabu, 19 November 2025.

Tindakan terakhir pelaku terhadap anak kandungnya sendiri tercatat terjadi pada Selasa, 11 November 2024, sebelum akhirnya kejahatan ini diungkap dan pelaku dibekuk.

Pelaku berinisial JN (47) selama ini tinggal serumah dengan istri dan ketiga anak-anaknya.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo didampingi Wakapolres, Kompol Edi Yaksa dan Kasat Reskrim, Iptu M Abidinsyah SH memaparkan kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (21/11/2025).

Menurut Kapolres, kasus itu terbongkar setelah korban mulai sakit-sakitan yakni, sakit asam lambung.

Korban tidak sanggup menghadapi tingkah bejat seorang ayah yang terus minta dilayani ketika ibu korban tidak berada di rumahnya. Akhirnya korban pun membuat laporan kepada kepolisian.

“Kasus pelecehan seksual itu sudah berlangsung selama kurun waktu 9 tahun baru terbongkar, bahkan selama ini pelaku selalu menodai atau menggauli anak kandungnya sendiri 2-3 kali dalam seminggu,” sebut Kapolres mengutip keterangan tersangka dilansir tribungayo.com.

Menurut Kapolres, pelaku nekat menodai dan merengut kesucian anak kandungnya sendiri, alasannya karena desakan nafsu birahinya.

Bahkan pelaku sempat mengancam akan membunuhnya korban atau anaknya kalau sempat cerita kepada ibunya sendiri atau orang lain.

“Setelah korban mulai datang bulan dan beranjak dewasa, ketika pelaku setelah menodai atau memperkosa anak kandung sendiri, pelaku selalu memberikan buah nanas dan minuman soda, karena khawatir anaknya hamil,” sebut Kapolres.

Pada kesempatan yang sama Kasatreskrim Iptu M Abidinsyah menambah, saat ini korban mengalami sakit asam lambung dan trauma berat. Korban tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah kandungnya.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya setelah korban membuat laporan kepada unit IV PPA Satreskrim Polres Gayo Lues yang bergerak cepat,” ujar ptu M Abidinsyah.

Dilaporkan, pelaku (tersangka) JN sehari-hari dalam keluarga, tempramental dan pemarah dan sering melakukan kekerasan fisik terhadap istri dan anak-anaknya, sehingga korban dan keluarganya merasa ketakutan selama ini.

“Pelaku dikenakan pasal 49 Jo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, dengan  ancaman uqubat cambuk 200 kali, dan hukum kurungan paling singkat 150 bulan,”sebutnya.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *