MK Kabulkan Permohonan Sulaiman Tole dalam Sengketa Pilkada Aceh Timur 2024

by

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan sela (dismissal) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Sulaiman “Tole” dan Abdul Hamid, dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Aceh Timur 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perselisihan hasil perolehan suara pada Selasa (04/02/2025).

Kamaruddin, kuasa hukum paslon Tole-Hamid, menjelaskan bahwa dengan dikabulkannya permohonan sela ini, seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum paslon nomor urut 03 dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur ditolak oleh majelis hakim MK.

“Majelis hakim MK dalam putusan sela/dismissal, mengabulkan permohonan paslon Tole. Putusan tersebut dibacakan pada Sidang perselisihan hasil perolehan suara Pilkada Aceh Timur pada Selasa (4/2),” kata Kamaruddin, Selasa.

Menurutnya, setelah putusan sela ini, pihak pemohon akan segera mempersiapkan seluruh rangkaian kegiatan pembuktian. Paslon nomor urut 01 telah menyiapkan sekitar 1.000 alat bukti untuk memperkuat gugatan mereka. Selain itu, tim hukum juga telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli guna mendukung permohonan tersebut.

Kamaruddin menegaskan bahwa dengan dikabulkannya permohonan sela ini, peluang paslon nomor urut 01 untuk memenangkan gugatan di MK semakin besar.

Putusan sela ini menjadi momentum penting dalam proses persidangan sengketa Pilkada Aceh Timur 2024, yang akan menentukan langkah berikutnya dalam pembuktian dan putusan akhir oleh Mahkamah Konstitusi.

“Kami juga sudah mempersiapkan saksi-saksi dan ahli memperkuat permohonan paslon nomor urut 01. Kami yakin memenangkan permohonan ini,” kata Kamaruddin.[]

Sumber Antara

Baca Juga:  Hakim PN Bireuen Tunda Vonis Terhadap Terdakwa "Money Politics", Gegara ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *