MK Usulkan Rekayasa Konstitusi, Terlalu Banyak Calon Berpotensi Merusak Pilpres

by
Saldi isra| Foto tangkapan layar YouTube MK

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapuskan ketentuan Presidential Threshold 20% dalam pemilu. Meskipun demikian, MK menilai bahwa keberadaan terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat berdampak negatif terhadap pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres), yang harus dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Dalam putusannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengusulkan agar dilakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) oleh DPR dan pemerintah saat merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Rekayasa ini bertujuan untuk mencegah munculnya terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat merusak hakikat pemilu yang dijalankan langsung oleh rakyat.

Usulan ini disampaikan oleh Saldi Isra dalam pembacaan pertimbangan perkara 62/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/1/2025). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan perkara tersebut.

“Dalam revisi UU 7/2017, pembentuk undang-undang dapat mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak sehingga berpotensi merusak hakikat dilaksanakannya pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat,” kata Saldi Isra, yang dikutip oleh detikNews.

Saldi juga menegaskan bahwa meskipun setiap partai politik peserta pemilu memiliki hak konstitusional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, revisi UU Pemilu yang akan datang diharapkan dapat mengatur mekanisme pencegahan lonjakan jumlah pasangan calon, agar pelaksanaan pemilu tetap efektif.

Saldi mengatakan pasal 6A ayat 4 UUD NRI 1945 telah mengatur antisipasi kemungkinan terjadi pilpres putaran kedua. Namun, MK menilai pasangan calon yang terlalu banyak belum tentu memiliki dampak positif.

“Jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak belum menjamin berdampak positif bagi perkembangan dan keberlangsungan proses dan praktik demokrasi presidensial Indonesia,” kata Saldi.

Baca Juga:  Polres Sabang Serahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBG Ke Kejaksaan

MK lantas memberikan lima pedoman untuk DPR dan pemerintah saat melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan oleh DPR dan pemerintah saat merevisi UU Pemilu:

1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden;

2. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh parti politik atau, gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional;

3. Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih;

4. Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya;

5. Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggara pemilu termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna

Baca artikel detiksumut, “MK Nilai Terlalu Banyak Calon Berpotensi Merusak Pilpres” selengkapnya https://www.detik.com/sumut/berita/d-7715474/mk-nilai-terlalu-banyak-calon-berpotensi-merusak-pilpres.Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *