TAPAKTUAN– Sejumlah kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan diketahui masih dikuasai secara tidak sah oleh pihak-pihak tertentu. Salah satu kendaraan yang menjadi sorotan adalah mobil mewah Toyota Land Cruiser (LC) yang selama bertahun-tahun berada di tangan mantan pejabat setempat.
Untuk mengelabui masyarakat Toyota LC tersebut telah memasang plat palsu, tidak sebagaimana nomor TNKB Asli.
Dari konfirmasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan, melalui Kepala Bidang Aset dan Kekayaan Daerah, Irwansyah, mobil tersebut BL 1 T.
“BL 1 T” tulis Irwansyah dalam pesan WhatsApp nya pada Penanews.co.id.
Menurut Irwansyah ada sepuluh kendaraan dinas Pemkab Aceh Selatan yang hingga kini masih dikuasai oleh pihak luar tanpa hak.
Pada tahun 2023, Pemkab Aceh Selatan telah melakukan penertiban terhadap masalah ini setelah terungkap dalam temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). “Saat ini masih tersisa 10 kendaraan yang belum ditarik,” ujar Irwansyah, Kamis (16/1/2025).
Irwansyah merincikan, dari total 10 kendaraan yang dikuasai secara tidak sah, terdiri dari enam kendaraan roda empat dan empat unit sepeda motor. Adapun kendaraan roda empat yang belum dikembalikan meliputi dua unit mobil Avanza, Toyota Land Cruiser Prado, Pajero, truk derek tinja, dan colt box, masing-masing satu unit.
Dia menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022 atas perubahan PP Nomor 84 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, proses penjualan langsung tanpa lelang aset daerah kepada mantan pejabat negara berlaku satu tahun setelah berakhir masa jabatan. “Apabila melebihi tenggat waktu itu, sudah tidak dibenarkan lagi,” papar Irwansyah.
Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mishul Azwa, meminta pihak eksekutif, dalam hal ini BPKD, agar menginventarisir kembali aset yang masih dikuasai pihak lain di luar kepentingan pemerintah agar daerah tidak dirugikan. “Penertiban bukan sekedar menarik dan menggudangkan, tetapi harus fungsional,” tegasnya.
Apabila aset kendaraan dinas tidak fungsional, ia menyarankan agar dilakukan pelelangan sehingga bisa menambah PAD. “Atau dilakukan penghapusan sehingga tidak membebani daerah harus membayar pajak,” kata Rema Mishul Azwa.[]