BANDA ACEH – Penanews.co.id – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, resmi mengangkat lima komisioner baru untuk Badan Baitul Mal Aceh (BMA) masa jabatan 2025–2030.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.11.9/1340/2025 tentang Penetapan Keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Periode 2025–2030, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Muzakir Manaf pada Kamis, 6 November 2025.
Lima nama yang dipercaya menjalankan amanah sebagai Komisioner BMA untuk periode lima tahun ke depan adalah:
- Muhammad Yunus M Yusuf
- Fahmi M Nasir
- Mudawali Ibrahim
- Taufik Hidayat HRP
- Junaidi
Dalam keputusan tersebut, Gubernur menegaskan bahwa keanggotaan BMA periode 2025–2030 bertugas menyelenggarakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya.
Seluruh anggota BMA yang ditetapkan bertanggung jawab kepada Gubernur Aceh dalam menjalankan tugas kelembagaan.
Keputusan tersebut juga mengatur mekanisme penggantian apabila terjadi kekosongan keanggotaan akibat pengunduran diri, pemberhentian, atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
Biaya pelaksanaan keputusan gubernur ini dibebankan pada APBA melalui DPA-SKPA Sekretariat Baitul Mal Aceh, dan mulai berlaku efektif sejak 5 November 2025.
Diketahui, kelima nama itu merupakan nama-nama dinyatakan berhasil lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilaksanakan Komisi VII DPRA pada Kamis (23/10/2025), di Gedung DPRA.[]





