Mualem Tidak Nyoblos di TPS 004, Milih di Kampung Halaman, Istri Marlina Usman di Banda Aceh

by

BANDA ACEH – Calon Gubernur Aceh Nomor Urut 2, Muzakir Manaf (Mualem), batal memberikan hak suaranya di TPS 004 yang terletak di SDN 56, Lamglumpang, Ulee Kareng, Banda Aceh, Rabu (27/11/2024). Mualem memilih untuk mencoblos di kampung halamannya di Mane, Seunuddon, Aceh Utara.

Menurut informasi dari juru bicara Badan Pemenangan Aceh Mualem – Dek Fadh, Mahfudz Y Loethan, keputusan tersebut diambil oleh Mualem yang lebih memilih memilih di daerah asalnya.

“Memilih di kampung halaman, tanah kelahiran,” kata Mahfudz saat dikonfirmasi, Rabu siang.

Baca juga Survei Yakorbis; Mualem-Dek Fadh Semakin di Depan, Pemilih Galau 23%

Dari pantauan di TPS 004, hanya sang istri, Marlina Usman, bersama rombongan yang hadir untuk memberikan hak suara. Mereka meninggalkan lokasi sekitar pukul 10.18 WIB.

Ketua PPS Lamglumpang, Ika Risdian, mengungkapkan bahwa tidak ada persiapan khusus di TPS tersebut meski ada calon gubernur Aceh yang dijadwalkan untuk memilih di sana. Sesuai dengan aturan, prioritas pemungutan suara diberikan kepada lansia dan ibu hamil.

Baca juga; Partai Pengusung Cagub Mualem Kuasai Semua Jabatan AKD di DPRA

Keuchik Gampong Lamglumpang, T Munawar, menjelaskan bahwa di SDN 56 Banda Aceh terdapat empat TPS yang melaksanakan proses pungut hitung suara dengan total DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 2.056 orang. Di TPS 004, tempat Mualem seharusnya mencoblos, tercatat ada 519 pemilih.

Sementara itu, wakil Mualem, Fadhlullah (Dek Fadh), dijadwalkan untuk memberikan suaranya di TPS 001, Blang Baroh, Kecamatan Glumpang Baro, Pidie, Aceh.

Baca juga Seratusan Ribu Warga Banjiri Kampanye Akbar Mualem-Dek Fadh di Aceh Utara

Pemungutan suara di Aceh dimulai pada pukul 8.00 – 14.00 WIB, waktu itu berbeda dengan provinsi lainnya se-Indonesia yang lebih cepat satu jam dari Aceh.

Baca Juga:  Waspada! Virus H9N2 dan H5N1 Muncul Lagi, Hindari Makan Unggas Sakit

Sementara KIP Banda Aceh maupun provinsi mengingatkan, agar pemilih tidak merekam segala aktivitas di bilik suara karena bisa dipidana paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Secara keseluruhan, sebanyak 3,7 juta (3.764.944) pemilih di Aceh terdaftar dalam DPT untuk pemilu yang berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *