MUI Haramkan Kurma Yang Terafiliasi Dengan Israel

by
by
Foto: Ilustrasi Kurma (Sumber : VIVA/M Ali Wafa)

JAKARTA.– Penanews.o.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada umat Islam di Indonesia untuk tidak membeli kurma asal Israel, ataupun dari brand yang memiliki afiliasi dengan Israel.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional, Sudarmoto, mengatakan kurma asal Israel haram. Putusan MUI ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 untuk tidak membeli produk yang terafiliasi dengan Israel.

“Jangan lagi menjual produk-produk Israel termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pecinta kurma. Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina,” kata Sudarmoto di kantor MUI, seperti dikutip detiknews, Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Mengutip Kabar DKI.com, ciri-ciri kurma Israel antara lain memiliki barcode pada kemasan dengan awalan angka 729. Angka tersebut merupakan nomor seri dari negara Israel.

Produk Kurma Israel antara lain King Solomon, King Medjool, Medjool Plus, Jordan River, dan Bahri. Lalu perhatikan pula tulisan perusahaan ekspor Israel seperti Medjool Plus, Carmel Agrexco, Mehadrin, dan Hadiklaim.[]

Baca juga; Sebanyak 922 KPM Pulo Aceh Terima Bantuan Beras Cadangan Pangan Untuk Dua Bulan Sekaligus

Baca juga; Ini 13 point Taushiyah MPU Aceh dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H

Baca juga; Warga Palestina bersiap menyambut Ramadhan di bawah bayang-bayang perang Gaza.

Baca juga; Mayjen Niko: Tingkatkan kerja sama untuk wujudkan Aceh aman

Baca juga; Asisten Sekda Aceh Hadiri Lepas Sambut Pangdam Iskandar Muda

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Baca Juga:  Saat Istri Melahirkan, PNS Pria Bakal Dapat Cuti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *