JAKARTA – Penanews.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menerbitkan hasil pemantauan tahap kedua terhadap Siaran Ramadhan 1447 H. Pemantauan ini berlangsung pada 1–10 Maret 2026 dan melibatkan 32 orang pemantau yang mengawasi 16 stasiun televisi.
Ketua Tim Pemantauan Siaran Ramadhan MUI 1447 H, Dr. Rida Hesti Ratnasari, menyampaikan bahwa pihaknya merekomendasikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk memberikan sanksi tegas kepada Anwar Sanjaya terkait penampilannya dalam program Indahnya Ramadhan di Trans TV.
Rida menilai tindakan Anwar Sanjaya selama tayangan Ramadhan tersebut patut disayangkan, karena terindikasi melakukan pelanggaran, baik dalam bentuk kekerasan fisik maupun muatan erotis.
Rida menegaskan, indikasi tersebut yang dilakukan Anwar Sanjaya berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), melanggar prinsip dasar penyiaran yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Fatwa MUI.
Lihat juga ; 4 Prajurit TNI Ditangkap, Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus
“Kekerasan fisik, terutama erotis, merupakan pelanggaran terhadap etika publik. Kami sangat menyanyangkan hal tersebut terjadi karena dapat menodai kesucian bulan Ramadhan. Apalagi tayangan tersebut berpotensi dilihat anak-anak ketika sahur. Kami akan merekomendasikan temuan tersebut kepada KPI untuk disanksi tegas,” kata Rida di Jakarta dikutip dari MUI Digital, , Rabu (18/3/2026).
Rida mengungkapkan, indikasi pelanggaran tersebut terjadi pada 1 Maret 2026 pada menit ke 8:56 ketika Anwar Sanjaya melakukan gerakan joget pantat goyang ngebor (turun naik).
Kemudian, pada 2 Maret 2026 di menit ke 3:14 dan 3:16, gerakan goyangan pantat Anwar dijadikan bahan candaan yang tidak relevan.
Selain itu, kekerasan fisik terjadi pada 2 Maret 2026 di menit ke 7:15 ketika Anwar memiting Kiki hingga terjatuh.
“Tidak hanya pada temuan pemantauan tahap kedua, kami juga menemukan bahwa Anwar Sanjaya terindikasi melakukan pelanggaran ketika kami melakukan pemantauan tahap pertama. Tentu indikasi pelanggaran tersebut tidak patut dilakukan siapapun, terutama publik figure seperti Anwar Sanjaya,” tegasnya.
Tahap pertama pemantauan siaran Ramadhan yang dilakukan MUI pada 18-28 Februari 2026. Dalam kurun waktu tersebut, Tim Pemantau Siaran Ramadhan MUI juga menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan Anwar berupa kekerasan fisik, kekerasan verbal, body shaming dan erotis.
Pada 19 Februari 2026 di menit ke 2:06 Anwar mengajak Kiki secara body shaming dengan mengatakan “Maaf ye, ini kayak ulekan puyer.”
Lihat juga ; PERMAHI Desak Danpuspom TNI Transparan di Kasus Penyiraman Air Keras pada Aktivis KontraS
“Body shaming oleh Anwar terhadap Kiki, menyerupakan Kiki dengan ulekan puyer. Tanggal 20 Februari 2026 pada menit ke 1:43 Nasar menambahkan ejekan buat Kiki ‘Enggak mungkin anaknya cantik, emaknya aja kaya biji ketumbar‘,” kata Rida mengungkapkan contoh indikasi pelanggaran kekerasan verbal yang terjadi dalam program Indahnya Ramadhan Trans TV.
Pada 20 Februari 2026 ketika Anwar melakukan adegan tidak pantas dengan menggoyangkan pantat naik turun pada menit ke 07:00-07:03.
“Gerakan pantat Anwar naik turun merupakan gerakan terasosiasi pada gerakan erotis laki-laki. Kemudiaan pada tanggal 19 Februari 2026 menit ke 2:56-2:57 Anwar melakukan adegan tidak pantas membuka celana kolornya,” ungkapnya.
Skip to content





