MUI Respons Rencana Serangga dan Ulat dalam Menu MBG, Selain Belalang Haram

by
Ilustrasi menu ulat | Foto mommiesdaily.com

JAKARTA — Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, memberikan respons terhadap wacana Badan Gizi Nasional (BGN) yang berencana memasukkan serangga dan ulat sebagai salah satu menu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mengutip Republika.co.id, menurut Kiai Miftah, setiap Muslim diwajibkan untuk mengonsumsi makanan yang halal dan thayyib, sebagaimana yang telah diperintahkan dalam Al-Qur’an, termasuk dalam surat Al-Maidah ayat 88.

Allah SWT berfirman: 

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ

Artinya: “Makanlah apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu beriman.(QS Al-Ma’idah [5]:88)

Dalam dasar kajian tauhid, kata dia, disebutkan bahwa salah satu yang membatalkan keimanan seseorang adalah mengharamkan sesuatu yang halal dan thayyib atau sebaliknya menghalalkan yang diharamkan oleh Allah.

“Terkait dengan serangga, hanya ada satu spesies  yang disebutkan kehalalannya yaitu belalang,” ujar Kiai Miftah saat dihubungi Republika, Senin (27/1/2025). 

Hal itu sebagaimana sabda Nabi SAW:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتان ودَمَّان، فأمَّا الْمَيْتَتان فالحوت وَالْجَرَادَ، وَأَمَّا الدَّمَّانِ فَالْكِبْدَ وَالطَّحَالَ

Artinya: “Dari Ibnu Umar RA dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai yaitu belalang dan ikan. Adapun dua darah yaitu hati dan limpa.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Lalu bagaimana hukum serangga selain belalang?

Dalam kajian fikih, menurut Kiai Miftah, serangga diistilahkan dengan kata Hasyarat. Mayoritas Ulama mengharamkan serangga selain belalang dengan berbagai sebab, seperti najis,  membahayakan, dan tidak mungkin adanya proses penyembelihan.

“Maka sebagai seorang Muslim harus berhati-hati dalam memilih makanan dan minuman. Dan bagi pemerintah harus menjamin peredaran produk halal bagi masyarakat karena itu adalah mandat undang-undang,” jelas Kiai Miftah. 

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, serangga bisa masuk ke menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menyesuaikan potensi sumber daya yang ada di setiap daerah.

Baca Juga:  PIKABAS Serahkan Bantuan Hewan Kurban Dalam Rangka Menyambut Idul Adha 1445 H

“Kalau ada daerah-daerah tertentu yang terbiasa makan seperti itu (serangga), itu (serangga) bisa menjadi menu di daerah tersebut,” ujar Dadan ketika dijumpai di sela-sela acara Rapimnas PIRA di Jakarta, Sabtu (25/1/2025).

Variasi menu tersebut, kata Dadan, merupakan contoh bahwa Badan Gizi Nasional tidak menetapkan standar menu nasional, tetapi menetapkan standar komposisi gizi nasional. 

Dia menjelaskan, serangga merupakan salah satu sumber protein bagi beberapa daerah. Dadan pun mencontohkan beragam sumber protein yang berdasarkan kepada potensi sumber daya lokal.“Ada daerah yang banyak telur, ada yang banyak ikan, seperti itu,” kata Dadan.

“Itu contoh, ya, bagaimana keragaman pangan itu bisa diakomodir dalam program makan bergizi,” kata Dadan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *